Berita
Panggilan untuk Tindakan Tegas terhadap Dugaan Intimidasi terhadap Band Sukatani
2025-02-22

Institut Reformasi Keadilan Pidana (ICJR) mendesak Polri untuk memberikan sanksi tegas kepada anggota Polda Jawa Tengah yang diduga melakukan intimidasi terhadap Band Punk Sukatani. ICJR juga meminta Propam Polri untuk menyelidiki secara transparan dugaan pelanggaran ini. Plt Direktur Eksekutif ICJR, Maidina Rahmawati, menekankan bahwa polisi tidak berwenang memanggil dan meminta klarifikasi tanpa dasar hukum. Selain itu, ICJR menginginkan tindakan lebih lanjut terhadap upaya sewenang-wenang yang merusak rasa aman masyarakat.

Desakan Transparansi dalam Penyelidikan

Penyelidikan yang transparan menjadi sorotan utama dalam kasus ini. ICJR menyerukan agar Propam Polri tidak hanya memeriksa anggota Polda Jawa Tengah, tetapi juga menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hak atas rasa aman. Organisasi ini menegaskan bahwa tindakan intimidatif dan sewenang-wenang harus dihentikan dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Dalam pernyataannya, ICJR menjelaskan bahwa kepolisian hanya memiliki kewenangan memanggil dan meminta keterangan jika ada kepentingan penegakan hukum yang jelas. Hal ini telah diatur dalam KUHAP. Namun, dalam kasus Band Sukatani, pihak Polda Jateng tampaknya telah melampaui batas wewenang mereka. Ini bukan hanya masalah formalitas, tetapi juga mencerminkan pentingnya menjaga integritas institusi kepolisian. Oleh karena itu, ICJR menekankan perlunya tindakan tegas untuk mencegah ulah semacam ini di masa depan.

Kritik terhadap Pelanggaran Wewenang

Peristiwa ini membuka diskusi tentang batasan wewenang kepolisian. ICJR menyoroti bahwa tindakan memanggil orang tanpa dasar hukum dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Plt Direktur Eksekutif ICJR, Maidina Rahmawati, menegaskan bahwa tindakan seperti ini harus ditangani dengan serius.

Berdasarkan laporan, Band Sukatani diduga mengalami intimidasi setelah menyanyikan lagu "Bayar, Bayar, Bayar" yang berisi kritik terhadap kepolisian. Polda Jateng telah mengakui meminta klarifikasi terkait lagu tersebut. Namun, ICJR menegaskan bahwa kepolisian hanya berwenang meminta keterangan dalam konteks penegakan hukum. Upaya sewenang-wenang dan pembatasan ruang gerak masyarakat tidak dapat dibenarkan. ICJR menyerukan agar tindakan intimidatif ini dihentikan dan dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap prosedur kepolisian.

More Stories
see more