Berita
Pembatalan Sertifikat Lahan di Laut: Upaya Kementerian ATR/BPN untuk Menegakkan Hukum Pertanahan
2025-02-22

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah melanjutkan upayanya dalam menyelesaikan kasus pagar laut yang terjadi di Kabupaten Tangerang dan Bekasi. Menteri Nusron Wahid menyatakan bahwa proses pembatalan sertifikat lahan yang berada di luar garis pantai hampir selesai. Dari total 267 sertifikat, 209 telah dibatalkan, sedangkan 58 lainnya dikonfirmasi berada di dalam batas pantai. Pihak kementerian juga sedang mempertimbangkan status 13 bidang tanah yang masih belum jelas posisinya.

Dalam konteks ini, Menteri Nusron menjelaskan bahwa langkah-langkah tegas telah diambil untuk menangani masalah tersebut. Kasus pagar laut di Kabupaten Bekasi telah mengakibatkan enam pegawai mendapatkan sanksi, termasuk pencopotan jabatan dan pemecatan. Langkah ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk menegakkan hukum pertanahan dan memberikan keadilan bagi masyarakat. Selain itu, ada indikasi positif dari beberapa perusahaan yang telah berkomunikasi dengan kantor pertanahan untuk membatalkan sertifikat mereka yang berada di luar garis pantai. Meskipun demikian, bukti formal pembatalan tersebut belum diterima oleh kementerian.

Menteri Nusron Wahid menekankan pentingnya transparansi dalam proses ini. Ia berjanji akan terus memberikan informasi terkini tentang pekerjaan yang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN. Ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan bahwa semua prosedur hukum dan regulasi pertanahan ditegakkan secara adil dan efektif. Instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto untuk memperjuangkan keadilan dalam hal pertanahan menjadi dasar utama dari tindakan-tindakan yang diambil.

Langkah-langkah yang telah diambil oleh Kementerian ATR/BPN menunjukkan komitmen kuat terhadap penegakan hukum pertanahan. Pembatalan sertifikat lahan di luar garis pantai serta sanksi kepada pegawai yang terlibat menunjukkan bahwa pemerintah serius dalam menangani isu-isu yang berkaitan dengan penggunaan lahan yang tidak sesuai. Melalui upaya ini, diharapkan dapat menciptakan lingkungan hukum yang lebih adil dan transparan, sehingga masyarakat dapat merasa lebih aman dan terlindungi.

More Stories
see more