Pada hari Rabu, 19 Februari 2025, seorang musisi senior yang sangat dikenal kembali menjadi perhatian publik setelah ditahan di kota Bandung, Jawa Barat. Peristiwa ini menandai kali keempat musisi tersebut menghadapi masalah hukum terkait penyalahgunaan zat terlarang. Dengan nama asli Fariz Roestam Munaf, pria ini telah lama menjadi tokoh penting dalam industri musik tanah air.
Di tengah suasana dinginnya Bandung pada bulan Februari, dunia musik Indonesia diguncang dengan berita tentang penahanan seorang musisi senior. Pihak berwenang menetapkan Rabu, 19 Februari 2025, sebagai hari dimana sang artis, yang lebih dikenal dengan nama panggungnya, harus berurusan dengan hukum. Ini merupakan pengulangan dari masa lalu, karena sebelumnya ia juga telah mengalami tiga insiden serupa. Kejadian ini semakin memperdalam kekhawatiran masyarakat tentang isu narkoba dalam kalangan selebritas.
Dari perspektif jurnalis, kasus ini menunjukkan bahwa meski memiliki posisi dan pengaruh, tidak ada yang terlindungi dari godaan negatif. Bagi pembaca, ini adalah pengingat bahwa selebritas pun memerlukan dukungan dan bimbingan untuk menjalani hidup yang lebih baik. Kasus ini juga menyoroti pentingnya kesadaran masyarakat tentang bahaya narkoba dan perlunya upaya pencegahan yang lebih intensif.