Pihak kuasa hukum artis terkenal membantah keras adanya dugaan pemerasan yang disangkakan kepada kliennya. Menurut Fahmi Bachmid, fakta di lapangan menunjukkan bahwa tidak ada ancaman atau tekanan dalam kasus ini. Sebaliknya, pelapor justru mencari bantuan dan kesempatan untuk bertemu dengan Nikita Mirzani selama kurun waktu satu tahun.
Menurut penjelasan Fahmi, definisi pemerasan tidak dapat diterapkan pada situasi yang dihadapi oleh klien perempuannya. Dia menekankan bahwa tindakan meminta pertolongan bukanlah bentuk intimidasi. "Ketika seseorang menghubungi pihak lain untuk mendapatkan bantuan, hal tersebut sangat berbeda dengan melakukan ancaman," ungkap Fahmi.
Dalam perspektif hukum, Fahmi menjelaskan bahwa unsur-unsur yang dibutuhkan untuk membuktikan pemerasan tidak ada dalam kasus ini. Dia menegaskan bahwa proses komunikasi antara kedua belah pihak bersifat kooperatif, bukan paksaan. "Pertemuan-pertemuan yang dilakukan lebih didasarkan pada permintaan daripada tuntutan," tambahnya.
Fahmi juga mengingatkan bahwa interpretasi hukum harus berdasarkan fakta-fakta yang ada. Dalam konteks ini, dia percaya bahwa keadilan akan memberikan penilaian yang tepat atas kasus yang melibatkan kliennya. Pengacara senior tersebut optimis bahwa proses hukum akan berlangsung secara objektif dan profesional.