Showbiz
Perdebatan Hak Cipta Musik: Perspektif Berbeda dalam Industri Kreatif
2025-02-19

Dalam dunia industri musik, terdjadi perdebatan mengenai hak cipta dan pembayaran royalti. Para pencipta lagu melalui AKSI menekankan pentingnya pelaksanaan undang-undang yang berlaku, sementara beberapa pihak lain memandang putusan hukum terkini dapat merubah struktur tanggung jawab dalam ekosistem musik. Diskusi ini mencakup perspektif Badai sebagai pengurus AKSI dan pandangan Mohamad Kadri, seorang penyanyi sekaligus pengacara.

Pemahaman Eksklusivitas dalam Undang-Undang Hak Cipta

Badai, Sekretaris Jenderal AKSI, menjelaskan bahwa eksklusivitas pencipta telah diatur dengan jelas dalam Pasal 9 UU Hak Cipta. Menurutnya, setiap pemanfaatan karya secara komersial harus mendapatkan izin dari penciptanya. Namun, penerapan ini sering kali bertentangan dengan interpretasi lain yang menggunakan Pasal 23 Ayat 5, yang memperbolehkan pembawakan lagu tanpa izin asalkan membayar kepada Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Badai menegaskan bahwa pihaknya masih mempertanyakan kepatutan pelaksanaan pembayaran tersebut. Ia menyatakan bahwa jika jaminannya adalah pembayaran, maka pertanyaan sederhana adalah apakah pembayaran tersebut sudah dilakukan. Baginya, ini bukan hanya masalah individu tetapi juga mencakup seluruh ekosistem industri musik. Badai juga menjelaskan bahwa industri musik tidak hanya dimiliki oleh penyanyi, tetapi juga oleh para pencipta lagu. Oleh karena itu, hak-hak mereka harus dipertahankan. Langkah-langkah seperti digital direct licensing menjadi solusi untuk mempermudah proses pembayaran langsung kepada pencipta, meskipun hal ini bukan agenda utama AKSI. Perubahan sistem ini sudah lama menjadi kebutuhan, dan momen saat ini semakin memperkuat kegelisahan tersebut.

Kritik terhadap Putusan Hukum dan Dampaknya pada Ekosistem Musik

Mohamad Kadri, seorang pengacara dan penyanyi, memiliki pendapat yang berbeda tentang dampak putusan Pengadilan Niaga terhadap Agnez Mo. Menurutnya, putusan tersebut tampaknya membebani penyanyi dengan tanggung jawab yang seharusnya ditanggung oleh penyelenggara acara. Ia menjelaskan bahwa konsep undang-undang hak cipta dan turunannya, termasuk PP dan Permen, telah lama diinterpretasikan sedemikian rupa sehingga tanggung jawab pembayaran jatuh pada penyelenggara.

Kadri menyoroti bahwa problem utama adalah kurangnya kesadaran penyelenggara untuk membayar royalti, yang berdampak pada pendapatan rendah bagi pencipta lagu. Ia juga khawatir bahwa putusan tersebut akan menjadi preseden yang merubah struktur tanggung jawab dalam industri musik. Penyanyi bisa dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab untuk membayar royalti, padahal mereka biasanya hanya tampil atas undangan. Hal ini dapat mengubah ekosistem musik secara substansial, di mana penyanyi harus berbagi beban dengan penampil lain, seperti homeband. Kadri mencontohkan bahwa kondisi ini tidak adil bagi penyanyi yang hanya tampil atas undangan, bukan sebagai penyelenggara acara. Situasi ini menunjukkan kompleksitas isu hak cipta dan perlunya pemahaman yang lebih mendalam dari semua pihak terkait.

More Stories
see more