Pemerintah Indonesia telah memutuskan untuk memperpanjang insentif pajak atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang ditanggung pemerintah (DTP) hingga tahun anggaran 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung sektor properti dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2025 (PMK-13/2025). Insentif ini memberikan pengurangan beban pajak bagi pembeli rumah dengan harga tertentu, sehingga diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Insentif pajak untuk pembelian rumah akan berlaku selama periode awal tahun 2025, yaitu dari Januari hingga Juni. Selama masa ini, pemerintah menawarkan insentif PPN-DTP sebesar 100% atas PPN terutang dari bagian harga jual sampai dengan Rp2 miliar. Rumah dengan harga jual maksimum Rp5 miliar juga termasuk dalam skema ini. Dengan demikian, pembeli rumah yang memenuhi syarat tidak perlu membayar PPN sama sekali untuk transaksi tersebut.
Contoh konkretnya adalah jika seseorang membeli rumah senilai Rp2 miliar pada bulan Februari 2025, maka seluruh beban PPN akan ditanggung oleh pemerintah. Ini menciptakan kesempatan bagi calon pemilik rumah untuk menghemat biaya dan mendorong lebih banyak orang untuk berinvestasi dalam properti. Penyederhanaan proses ini juga diharapkan dapat mempermudah transaksi dan meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap pasar properti. Langkah ini juga bertujuan untuk merangsang aktivitas ekonomi di sektor properti dan sektor pendukung lainnya.
Berlanjut ke paruh kedua tahun 2025, insentif pajak masih diberikan meskipun dengan persyaratan yang sedikit berbeda. Dari Juli hingga Desember 2025, insentif PPN-DTP akan berkurang menjadi 50% atas PPN terutang dari bagian harga jual sampai dengan Rp2 miliar. Harga jual maksimum tetap dipatok pada Rp5 miliar. Meski insentifnya berkurang, hal ini tetap memberikan manfaat signifikan bagi pembeli properti.
Misalnya, jika seseorang membeli rumah seharga Rp2,5 miliar pada bulan Agustus 2025, maka mereka hanya perlu membayar PPN sebesar 11% dikali Rp500 juta, atau setara dengan Rp55 juta. Penting dicatat bahwa kebijakan ini tidak berlaku bagi rumah yang sebelumnya telah mendapat fasilitas pembebasan PPN. Pemerintah berharap bahwa insentif ini akan mendorong lebih banyak transaksi properti, sekaligus mempertahankan daya beli masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Melalui kebijakan ini, pemerintah juga berupaya memastikan bahwa sektor properti tetap aktif dan berkontribusi positif pada ekonomi secara keseluruhan.