Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung telah menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka Sri, terkait kasus dugaan penyalahgunaan pengelolaan kebun binatang. Keputusan ini memicu reaksi dari tim kuasa hukum Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT), yang menganggap putusan tersebut bertentangan dengan fakta-fakta yang disampaikan dalam persidangan. Tim kuasa hukum berencana untuk melanjutkan upaya hukum mereka, sementara pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat akan tetap melanjutkan penyidikan atas kasus ini.
Pada hari Jumat, 14 Februari 2025, Pengadilan Negeri Bandung menyelenggarakan sidang praperadilan yang menyangkut dugaan penyalahgunaan pengelolaan kebun binatang Bandung. Dalam persidangan tersebut, majelis hakim memutuskan untuk menolak semua permohonan yang diajukan oleh tersangka Sri. Kasus ini melibatkan pemimpin Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT), yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan pengelolaan kebun binatang.
Tim kuasa hukum YMT, dipimpin oleh Idrus Mony, mengungkapkan bahwa mereka menghormati hasil putusan tersebut, namun menyatakan ada beberapa aspek yang dinilai bertentangan dengan fakta-fakta yang muncul selama persidangan. Idrus menekankan bahwa putusan tersebut tampaknya tidak berkorelasi dengan bukti-bukti yang disampaikan oleh para saksi maupun ahli dalam perkara tersebut. Menurutnya, klien mereka merasa menjadi korban kriminalisasi yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Idrus juga menegaskan bahwa tim kuasa hukum akan terus berusaha membuktikan ketidakbersalahan kliennya. Mereka berencana untuk mempersiapkan bukti-bukti baru dan melakukan langkah-langkah hukum lebih lanjut. "Kami siap membuktikan jika klien kami ini tidak bersalah. Kami akan mempersiapkan sepenuhnya dan menghadirkan bukti-bukti yang diperlukan," ucap Idrus.
Sementara itu, pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, melalui Kasipenkum Sri Nurcahyawijaya, menyatakan bahwa proses penyidikan akan tetap berlanjut. Kejaksaan akan terus mengejar tuntas kasus ini hingga selesai. Selain itu, sidang praperadilan atas nama termohon lainnya, Raden Bisma Bratakoesoema, yang juga pemimpin YMT, akan digelar minggu depan sesuai jadwal PN Bandung.
Dari perspektif seorang jurnalis, putusan ini menunjukkan kompleksitas hukum dalam kasus-kasus yang melibatkan manajemen publik. Meskipun putusan sudah ditetapkan, masih ada ruang bagi kedua belah pihak untuk melanjutkan upaya hukum mereka. Ini mengingatkan kita akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses pengelolaan institusi publik.