Pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) telah menimbulkan berbagai pertimbangan penting. Salah satu isu yang mendapat perhatian adalah kewenangan jaksa yang meluas dalam proses penyidikan dan penghapusan proses penyelidikan. Para ahli hukum menyatakan bahwa perubahan ini dapat berpotensi menciptakan tumpang tindih kewenangan dan ancaman terhadap keadilan. Selain itu, pembahasan politik hukum penegakan hukum pidana juga menjadi sorotan utama dalam forum diskusi kelompok fokus di Medan.
Munculnya RUU KUHAP membawa perdebatan mengenai kewenangan jaksa yang semakin luas dalam proses penyidikan. Para pakar hukum menekankan bahwa perubahan ini dapat mempengaruhi efektivitas sistem hukum acara pidana. Dalam konteks ini, diperlukan evaluasi mendalam untuk mencegah potensi konflik kewenangan antara lembaga penegak hukum.
Dalam Focus Group Discussion (FGD) bertemakan "Politik Hukum Kewenangan Penyidikan dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana", para narasumber dari berbagai latar belakang akademis dan profesional membahas implikasi perubahan kewenangan jaksa. Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Sumatera Utara (UISU), Indra Gunawan Purba, menyoroti bahaya penghapusan proses penyelidikan dan perluasan kewenangan jaksa. Menurutnya, langkah ini dapat menciptakan celah yang berbahaya bagi sistem penegakan hukum. Diskusi ini juga mengeksplorasi cara-cara untuk menyeimbangkan kewenangan antara jaksa dan lembaga penegak hukum lainnya agar tetap efektif dan adil.
Selain kontroversi kewenangan jaksa, RUU KUHAP juga membuka ruang untuk evaluasi politik hukum penegakan hukum pidana. Para ahli menekankan perlunya penataan ulang landasan konstitusional dan penegasan fungsi penyidik dalam sistem hukum. Ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap lembaga penegak hukum bekerja sesuai dengan tujuan penegakan hukum yang adil dan transparan.
Pakar hukum tatanegara dari Universitas Medan Area (UMA), Eka NAM Sihombing, menyoroti beberapa aspek yang harus dipertimbangkan dalam RUU KUHAP, termasuk penataan landasan konstitusional dan penegasan diferensiasi fungsional. Dia menekankan pentingnya menata kembali kewenangan aparat penegak hukum agar sesuai dengan harapan penegakan hukum. Dekan Fakultas Hukum UISU, Danielsyah, juga menyampaikan bahwa revisi KUHAP merupakan upaya reformasi penegakan hukum yang diharapkan bisa menyelesaikan berbagai masalah dalam sistem hukum. Namun, dia mengingatkan bahwa aturan baru ini berpotensi menimbulkan kewenangan berlebih pada jaksa. Pertanyaan tentang bagaimana institusi lain seperti TNI dan Polri akan berperan dalam ranah penyidikan juga menjadi topik penting dalam diskusi ini.