Pada tanggal 17-18 Februari 2025, dua individu yang dicurigai terlibat dalam kasus hukum diamankan oleh kepolisian di dua lokasi berbeda. Salah satu tersangka ditangkap di wilayah Jakarta Utara, sementara yang lain ditangkap di Kota Bandung. Kedua penangkapan ini dilakukan sebagai bagian dari operasi yang dirancang untuk menangani kasus tertentu. Penangkapan tersebut mencakup area Sunter di Jakarta dan kawasan shuttle travel di Bandung. Informasi lebih lanjut mengenai motif dan detail kasus akan diungkapkan seiring berjalannya penyelidikan.
Pada hari-hari yang penuh ketegangan, tepatnya pada tanggal 17-18 Februari 2025, polisi berhasil menangkap dua tersangka di dua wilayah yang berbeda. Pertama, ADK ditangkap di kawasan Sunter, sebuah daerah yang terletak di Jakarta Utara. Lokasi spesifik penangkapan pertama adalah Jalan Sunter, Kemayoran, Kelurahan Sunter Jaya, Kecamatan Tanjung Priok. Sementara itu, Fariz RM ditangkap di Kota Bandung, Jawa Barat. Lokasi penangkapan kedua berada di kawasan shuttle travel Jakarta Holiday, tepatnya di Jalan Dipati Pur nomor 89, Lebak Gede, Kecamatan Lombong.
Dalam operasi ini, polisi telah bekerja dengan hati-hati untuk memastikan bahwa proses penangkapan berlangsung tanpa insiden. Petugas juga melakukan investigasi mendalam untuk memahami latar belakang dan motivasi para tersangka. Penangkapan ini merupakan langkah penting dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dari perspektif jurnalis, operasi ini menunjukkan komitmen kuat pihak berwenang dalam menangani kasus-kasus hukum dengan cepat dan efektif. Ini juga mengingatkan kita akan pentingnya kerja sama antara instansi kepolisian dan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman. Setiap tindakan hukum yang dilakukan harus didasarkan pada bukti yang kuat dan proses hukum yang adil.