Vadel Badjideh, seorang pria berusia 20 tahun, telah membantah keras tuduhan yang diajukan terhadapnya. Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus asusila dan penahanannya di Polres Metro Jakarta Selatan, Vadel mengaku tidak pernah melakukan tindakan yang dituduhkan kepadanya. Melalui kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution, Vadel menyatakan bahwa semua tuduhan tersebut adalah fitnah. Dia memohon bantuan hukum untuk dibebaskan dari kasus ini.
Dalam situasi yang mengejutkan, Vadel mengungkapkan perasaannya kepada kuasa hukumnya sebelum masuk ke sel tahanan. “Dia memeluk saya dan meminta pertolongan,” ungkap Razman. Kuasa hukum tersebut mencoba memberikan semangat kepada kliennya dengan mengingatkannya untuk tetap kuat menghadapi proses hukum.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Vadel diduga menggunakan janji palsu tentang pernikahan untuk mendapatkan kepatuhan korban. Hal ini menjadi salah satu alasan utama penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menetapkannya sebagai tersangka. Namun, Vadel bersumpah bahwa semua tuduhan tersebut tidak benar dan merasa dirinya menjadi korban dalam kasus ini.
Di tengah-tengah kontroversi, Vadel berharap dapat membuktikan kebenaran melalui proses hukum yang adil. Dia percaya bahwa keadilan akan mengungkapkan kebenaran dan mengembalikan nama baiknya. Meskipun menghadapi tantangan besar, Vadel tetap optimis dan berusaha keras untuk membuktikan ketidakbenaran tuduhan yang mengancam masa depannya.