Di tengah gema kontroversi, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penegakan hukum terkait kasus yang melibatkan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tidak didasarkan pada kepentingan politik. Johanis Tanak, dalam pernyataannya, mengklarifikasi bahwa semua proses dilakukan sesuai dengan aturan dan bukti yang sah. Sementara itu, Hasto Kristiyanto mempertanyakan metode tersebut dan menyatakan bahwa ada motif politik di balik penetapan statusnya sebagai tersangka. Diskusi ini membuka ruang untuk lebih mendalam memahami dinamika antara pihak penegak hukum dan partai politik.
Pada Selasa, 18 Februari 2025, Johanis Tanak, Wakil Ketua KPK, merespons tuduhan yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDIP. Tanak menekankan bahwa penyidikan tindak pidana korupsi oleh aparat penegak hukum berdasarkan fakta dan aturan yang berlaku. Ia menjelaskan bahwa setiap langkah investigasi telah dilakukan dengan mematuhi prosedur yang sah. Bukti elektronik, keterangan saksi, ahli, serta terdakwa menjadi dasar utama dalam penentuan status tersangka. Menurut Tanak, tidak ada unsur politisasi atau kriminalisasi dalam proses tersebut.
Hasto Kristiyanto, di sisi lain, memiliki pandangan yang berbeda. Dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Hasto menegaskan bahwa kasus yang menimpanya memiliki latar belakang politik. Dia mengungkapkan bahwa setelah periode refleksi panjang, saatnya bagi dirinya untuk memberikan penjelasan kepada publik tentang apa yang dialaminya. Hasto juga mencatat bahwa beberapa pakar hukum telah mengkritik ketepatan penetapan statusnya sebagai tersangka. Menurutnya, tidak ada bukti kuat yang mendukung klaim adanya suap atau penghalangan penyidikan.
Tanak menegaskan bahwa proses hukum harus tetap objektif dan bebas dari intervensi politik. Dia menegaskan bahwa KPK akan terus berkomitmen pada prinsip keadilan dan transparansi. Sementara itu, Hasto berharap agar masyarakat dapat memahami situasi yang kompleks ini dengan bijaksana. Dia menyerukan agar institusi penegak hukum bertindak secara profesional dan adil, tanpa dipengaruhi oleh kepentingan politik tertentu.