Berita
Mahkamah Konstitusi Memerintahkan Pemungutan Suara Ulang di 24 Daerah
2025-02-25

Komisi II DPR merencanakan pertemuan mendesak dengan berbagai pihak terkait untuk mengevaluasi dan mempersiapkan pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). MK telah mengeluarkan keputusan yang memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua puluh empat wilayah. Ini merupakan langkah penting dalam proses demokrasi, menunjukkan komitmen negara untuk memastikan pemilihan yang adil dan transparan.

Dalam rangka merespons putusan tersebut, Ketua Komisi II DPR, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, mengungkapkan bahwa mereka akan segera mengundang Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta perwakilan pemerintah. Tujuan utama adalah untuk memastikan semua pihak siap melaksanakan putusan MK secara efektif. Selain itu, Komisi II juga akan melakukan evaluasi mendalam terhadap kinerja penyelenggara pemilu, termasuk peninjauan sistem rekrutmen dan posisi KPU serta Bawaslu.

Putusan MK ini menjadi titik awal bagi reformasi sistem politik dan pemilu di masa depan. Evaluasi yang dilakukan oleh Komisi II DPR bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas penyelenggara pemilu. Langkah-langkah ini diperlukan untuk mencegah kecerobohan dan kesalahan hukum yang dapat mengganggu integritas proses pemilihan. Dengan demikian, upaya ini akan membantu membangun kepercayaan publik terhadap lembaga demokrasi dan memperkuat fondasi demokrasi Indonesia.

More Stories
see more