Showbiz
Pelaporan Hukum Terkait Pencemaran Nama Baik di Media Sosial
2025-02-13

Nikita Mirzani mengajukan laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 11 Februari 2025, menanggapi tudingan yang disampaikan oleh FS melalui platform media sosial. Laporan ini didasarkan pada dua pelanggaran hukum: pertama, manipulasi gambar dengan mengganti wajah dan tubuh korban menjadi gambar hewan, yang melanggar pasal tertentu; kedua, pencemaran nama baik melalui media elektronik. Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, menjelaskan bahwa kasus ini ditangani berdasarkan undang-undang yang relevan.

Penyebab Pelaporan Nikita Mirzani

Nikita Mirzani merasa sangat tidak nyaman dengan tindakan yang dilakukan oleh FS. Penggunaan media sosial untuk menyebarkan konten yang mencemarkan nama baik seseorang merupakan pelanggaran serius. Dalam kasus ini, gambar Nikita diganti dengan gambar hewan, yang dianggap sebagai bentuk pelecehan dan penghinaan. Tindakan tersebut jelas melanggar hukum dan memerlukan penanganan hukum yang tepat.

Laporan yang diajukan oleh Nikita bertujuan untuk mendapatkan keadilan atas tindakan yang telah merugikan dirinya. Manipulasi gambar tersebut tidak hanya menyinggung perasaannya tetapi juga dapat menimbulkan dampak psikologis yang signifikan. Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, menjelaskan bahwa kasus ini melibatkan dua aspek hukum yang penting. Pertama, manipulasi gambar yang mengubah wajah dan tubuh korban menjadi gambar hewan, yang melanggar Pasal 507. Kedua, pencemaran nama baik melalui media elektronik, yang diatur dalam Pasal 508 II 2025. Ini menunjukkan bahwa tindakan FS bukan hanya sekadar kecerobohan tetapi merupakan pelanggaran hukum yang serius.

Tanggapan dan Penanganan Hukum

Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, memberikan klarifikasi tentang langkah-langkah yang akan diambil terkait laporan ini. Polisi akan menyelidiki lebih lanjut untuk memastikan bahwa semua bukti dikumpulkan dengan cermat. Tujuannya adalah untuk menjamin bahwa proses hukum berjalan secara adil dan transparan. Setiap pihak yang terlibat dalam kasus ini akan diperiksa secara mendalam.

AKP Nurma Dewi juga menekankan pentingnya menjaga integritas dan privasi individu di era digital. Penggunaan media sosial harus selalu menghormati hak-hak orang lain dan tidak boleh digunakan untuk menyebarkan konten yang dapat mencemarkan nama baik atau menimbulkan kerugian bagi pihak lain. Dalam kasus ini, tindakan hukum yang diambil oleh Nikita Mirzani bertujuan untuk menghentikan praktek-praktek semacam itu dan mencegah terjadinya insiden serupa di masa depan. Proses hukum ini diharapkan dapat memberikan pesan kuat bahwa setiap tindakan yang melanggar hukum akan dipertanggungjawabkan secara serius.

More Stories
see more