Berita
Penangkapan Musisi dan Mantan Sopirnya Terkait Kasus Narkoba
2025-02-19

Dua individu yang terlibat dalam kasus narkotika di wilayah berbeda, termasuk seorang musisi ternama, telah ditangkap oleh pihak kepolisian. Kedua pelaku ditangkap dengan barang bukti narkoba, dan kini menghadapi ancaman hukuman penjara yang berat. Simak kronologi lengkap dari penangkapan tersebut dan hubungan antara kedua tersangka.

Mengungkap Hubungan Antara Musisi dan Mantan Sopirnya

Pihak kepolisian mengungkap bahwa salah satu tersangka adalah mantan sopir dari musisi tersebut. Mantan sopir ini bekerja untuk musisi pada tahun-tahun tertentu, dan keduanya ditangkap di lokasi yang berbeda. Penyidik menemukan bahwa mantan sopir tersebut lebih dulu ditangkap dengan barang bukti narkoba, yang kemudian membawa petugas ke musisi.

Kompol Nurma Dewi, pejabat humas Polres Metro Jakarta Selatan, menjelaskan bahwa mantan sopir tersebut pernah bekerja untuk musisi dari tahun 2020 hingga 2021. Pada hari Senin, mantan sopir ini ditangkap di Kemayoran, Jakarta Utara, dengan barang bukti diduga ganja dan sabu. Setelah pengembangan kasus, polisi mendapatkan informasi bahwa musisi tersebut sedang menunggu pesanan narkoba dari mantan sopirnya. Hal ini memicu operasi lanjutan yang mengarah ke penangkapan musisi di Bandung pada hari berikutnya.

Kronologi Penangkapan dan Ancaman Hukuman

Penangkapan berlangsung di dua wilayah yang berbeda. Mantan sopir pertama kali ditangkap di Jakarta Utara, sementara musisi ditangkap di Bandung. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah adanya bukti kuat terkait penyalahgunaan narkoba. Musisi mengakui telah memesan narkoba jenis ganja dan sabu dari mantan sopirnya.

Kronologi penangkapan dimulai ketika mantan sopir ditangkap pada Senin, 17 Februari 2025, di daerah Kemayoran, Jakarta Utara. Dengan barang bukti diduga ganja dan sabu, petugas kemudian melakukan pengembangan kasus. Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa musisi menunggu pesanan narkoba dari mantan sopirnya. Berbekal informasi ini, tim Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan melanjutkan operasi di Bandung pada hari Selasa, 18 Februari 2025. Musisi akhirnya ditangkap di sana, mengakui bahwa ia memesan narkoba jenis ganja dan sabu. Kini, keduanya menghadapi ancaman hukuman penjara selama 20 tahun.

More Stories
see more