Kabar mengejutkan datang dari dunia hiburan Tanah Air. Seorang penyanyi senior yang pernah meramaikan industri musik Indonesia kini harus berurusan dengan pihak berwajib. Mantan penyanyi populer yang dikenal dengan lagu hitsnya, kini menghadapi ancaman hukuman penjara yang sangat berat.
Pihak kepolisian telah menetapkan penyanyi tersebut sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika. Kompol Nurma Dewi, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, menyatakan bahwa pasal yang diterapkan adalah Pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapi bisa mencapai 20 tahun penjara. “Kami menemukan bukti yang cukup kuat untuk menetapkan dia sebagai tersangka,” ujar Nurma kepada wartawan.
Dalam operasi yang dilakukan, petugas berhasil menangkap dua orang terkait kasus ini di wilayah yang berbeda. Pertama, seorang inisial ADK ditangkap di Kemayoran, Jakarta Utara, dengan barang bukti diduga ganja dan sabu. Setelah pengembangan lebih lanjut, polisi mengetahui bahwa penyanyi tersebut menunggu pesanan narkoba dari ADK. Operasi lanjutan kemudian dilakukan di Kota Bandung, Jawa Barat, di mana sang penyanyi akhirnya diamankan.
Saat diperiksa, penyanyi tersebut mengaku telah memesan narkoba jenis ganja dan sabu dari ADK. Dia juga mengakui bahwa dirinya datang sendiri untuk mengambil barang tersebut. Situasi ini menunjukkan pentingnya kesadaran akan bahaya narkoba dan perlunya upaya preventif yang lebih intensif untuk melindungi tokoh publik maupun masyarakat luas. Semoga kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih bijaksana dalam menjaga integritas dan kesehatan.