Peraturan baru dalam sektor pertambangan di Indonesia telah resmi diberlakukan. Rapat Paripurna DPR pada 18 Februari 2025 menetapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) menjadi undang-undang. Salah satu poin penting dari peraturan ini adalah penekanan pada partisipasi masyarakat lokal dan adat dalam proses penambangan. Wakil Ketua DPR Adies Kadir menegaskan bahwa penduduk setempat akan memiliki peluang lebih besar untuk terlibat aktif dalam kegiatan penambangan, termasuk mendapatkan dukungan bagi koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM). Tujuan utamanya adalah untuk mengurangi konflik antara masyarakat dengan perusahaan-perusahaan besar yang beroperasi di wilayah tersebut.
Ke depannya, pemegang izin usaha pertambangan (IUP) dan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) wajib merumuskan program-program penguatan dan pemberdayaan masyarakat. Program ini bertujuan untuk melibatkan masyarakat lokal dalam upaya pengembangan ekonomi dan sosial. Dalam proses penyusunan program, pemilik IUP dan IUPK harus berkonsultasi dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan masyarakat setempat. Adies juga menjelaskan bahwa pembahasan RUU Minerba ini tidak dilakukan secara tergesa-gesa. DPR telah melibatkan berbagai elemen masyarakat dan bahkan ada pergeseran pandangan baru dari kalangan akademisi mengenai pentingnya partisipasi masyarakat adat.
Dengan pengesahan UU Minerba baru ini, langkah-langkah konkret telah diambil untuk menciptakan lingkungan penambangan yang lebih inklusif dan adil. Pelibatan masyarakat lokal dan adat bukan hanya membuka peluang ekonomi baru tetapi juga memperkuat harmoni sosial di daerah-daerah penambangan. Ini merupakan langkah maju yang menunjukkan komitmen pemerintah dalam menciptakan keadilan sosial dan mempromosikan pembangunan berkelanjutan.