Kasus perceraian antara Heri Horeh dan Ryuka Bunga telah mencapai tahap persidangan di Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat. Sidang yang berfokus pada mediasi ini telah melibatkan kedua belah pihak dalam upaya penyelesaian masalah mereka secara damai. Hakim mediator, Lazulfa, mengungkapkan bahwa meskipun terdapat kerjasama yang baik dari kedua pihak, namun hasil mediasi hanya sebagian berhasil.
Dalam proses mediasi tersebut, beberapa kesepakatan telah dicapai antara Heri dan Ryuka. Namun, masih ada beberapa isu yang memerlukan penyelesaian lebih lanjut melalui persidangan. Lazulfa menjelaskan bahwa walaupun keduanya setuju untuk bercerai, tetapi ada beberapa aspek yang belum dapat disepakati bersama. Oleh karena itu, persidangan akan dilanjutkan untuk menyelesaikan sisa permasalahan yang belum terselesaikan.
Proses hukum yang dilakukan dengan sikap kooperatif ini menunjukkan komitmen kedua pihak untuk menemukan solusi yang adil dan bijaksana. Meski tidak semua hal dapat diselesaikan melalui mediasi, langkah-langkah positif yang diambil oleh Heri dan Ryuka membuktikan bahwa mereka berusaha mencapai penyelesaian yang terbaik bagi kedua belah pihak. Ini merupakan contoh penting tentang bagaimana individu dapat menyelesaikan konflik dengan cara yang dewasa dan bertanggung jawab.