Dalam upaya untuk memperkuat sistem perlindungan pekerja, pemerintah Indonesia telah merombak regulasi yang mengatur program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP). Perubahan ini mencakup penyesuaian iuran, manfaat tunai, dan ketentuan pembayaran. Artikel ini akan membahas detail perubahan-perubahan tersebut serta dampaknya terhadap masyarakat.
Pada tanggal 7 Februari 2025, Presiden Prabowo Subianto menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025 yang menggantikan PP Nomor 37 Tahun 2021. Di ibu kota Jakarta, inisiatif ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas program JKP melalui beberapa penyesuaian penting:
Kebijakan baru ini memberikan perlindungan lebih baik bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan, sambil memastikan keberlanjutan program secara keseluruhan.
Sebagai warga negara, kita harus menyambut positif langkah-langkah ini. Perlindungan yang lebih kuat bagi tenaga kerja akan berkontribusi pada stabilitas ekonomi nasional. Selain itu, peningkatan manfaat tunai dapat membantu pekerja yang terkena PHK untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka selama periode transisi. Dengan demikian, perubahan ini bukan hanya bermanfaat bagi individu, tetapi juga mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.