Berita
Perubahan Penting dalam Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan di Indonesia
2025-02-15

Dalam upaya untuk memperkuat sistem perlindungan pekerja, pemerintah Indonesia telah merombak regulasi yang mengatur program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP). Perubahan ini mencakup penyesuaian iuran, manfaat tunai, dan ketentuan pembayaran. Artikel ini akan membahas detail perubahan-perubahan tersebut serta dampaknya terhadap masyarakat.

Detail Perubahan Regulasi Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Pada tanggal 7 Februari 2025, Presiden Prabowo Subianto menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025 yang menggantikan PP Nomor 37 Tahun 2021. Di ibu kota Jakarta, inisiatif ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas program JKP melalui beberapa penyesuaian penting:

  • Iuran JKP dikurangi menjadi 0,36% dari gaji bulanan, turun dari sebelumnya 0,46%.
  • Manfaat tunai ditingkatkan menjadi 60% dari gaji, dibayarkan selama enam bulan, dengan pembayaran dimulai dari bulan pertama.
  • BPJS Ketenagakerjaan tetap bertanggung jawab atas pembayaran manfaat jika perusahaan mengalami kebangkrutan atau penutupan, asalkan tunggakan iuran tidak melebihi enam bulan.
  • Hak atas manfaat JKP hilang jika klaim tidak diajukan dalam waktu enam bulan setelah pemutusan hubungan kerja, atau jika pekerja mendapatkan pekerjaan baru.

Kebijakan baru ini memberikan perlindungan lebih baik bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan, sambil memastikan keberlanjutan program secara keseluruhan.

Sebagai warga negara, kita harus menyambut positif langkah-langkah ini. Perlindungan yang lebih kuat bagi tenaga kerja akan berkontribusi pada stabilitas ekonomi nasional. Selain itu, peningkatan manfaat tunai dapat membantu pekerja yang terkena PHK untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka selama periode transisi. Dengan demikian, perubahan ini bukan hanya bermanfaat bagi individu, tetapi juga mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

More Stories
see more