Berita
Agnez Mo Menghadapi Gugatan Rp1,5 Miliar Terkait Penggunaan Lagu Tanpa Izin
2025-02-19

Perselisihan hukum melibatkan penyanyi terkenal Agnez Mo dan Ari Bias semakin memanas. Ari Bias mengajukan gugatan sebesar Rp1,5 miliar ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, menuduh Agnez Mo menggunakan lagu ciptaannya, "Bilang Saja," dalam tiga konser tanpa izin resmi. Situasi ini telah menarik perhatian luas dari publik dan media.

Kronologi Perselisihan Hukum

Perselisihan ini bermula ketika Ari Bias menyatakan bahwa lagu "Bilang Saja" dinyanyikan oleh Agnez Mo dalam konser di Surabaya, Jakarta, dan Bandung pada Mei 2023 tanpa persetujuan atau kompensasi yang layak. Kekecewaan Ari Bias semakin mendalam karena tidak ada royalti yang diterima setelah penggunaan lagu tersebut. Ia juga menuding adanya pelanggaran kontrak, dengan alasan Agnez Mo tidak memberikan kompensasi yang sesuai. Ari Bias kemudian secara terbuka melarang Agnez untuk kembali membawakan lagu-lagunya tanpa izin resmi.

Dengan merasa haknya dilanggar, Ari Bias mengambil langkah-langkah hukum. Pada 2 Mei 2024, kuasa hukum Ari Bias mengirim somasi resmi kepada Agnez Mo, namun tidak ada respons yang memuaskan. Akhirnya, pada 19 Juni 2024, kasus ini dibawa ke Bareskrim Polri, dan pada 11 September 2024, gugatan perdata resmi diajukan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Langkah-langkah hukum ini mencerminkan upaya serius Ari Bias untuk mendapatkan keadilan.

Tanggapan dan Implikasi Publik

Situasi ini menimbulkan reaksi beragam dari publik dan media. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan figur publik seperti Agnez Mo, serta isu hak cipta yang penting bagi industri musik. Publik sangat tertarik pada bagaimana kasus ini akan diselesaikan, mengingat dampaknya terhadap norma dan praktik dalam industri hiburan.

Berbagai pihak menyoroti pentingnya menjaga hak cipta dan integritas karya seni. Beberapa pihak mendukung Ari Bias atas usahanya melindungi hak-haknya, sementara yang lain menantikan tanggapan dari Agnez Mo. Dalam konteks yang lebih luas, kasus ini menunjukkan tantangan dalam mengatur penggunaan karya seni dan perlunya penegakan hukum yang kuat dalam bidang hak cipta. Kasus ini juga menyoroti pentingnya komunikasi dan transparansi antara artis dan pencipta karya, serta implikasi hukum yang dapat timbul jika tidak ada kesepakatan yang jelas.

More Stories
see more