Berita
Dua Anggota Polisi di Semarang Dikenakan Sanksi Berat karena Pemerasan
2025-02-17

Kedua anggota kepolisian di Kota Semarang, Jawa Tengah, telah diberikan sanksi berat setelah terbukti melakukan pemerasan. Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar oleh Propam Polda Jateng menetapkan bahwa tindakan kedua polisi tersebut melanggar etika profesi dan merusak nama baik institusi. Pengadilan dipimpin oleh seorang perwira menengah dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng.

Terdakwa, Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo, masing-masing anggota SPKT Polrestabes Semarang dan Unit Samapta Polsek Tembalang, dinyatakan bersalah atas tindakan pemerasan terhadap dua pasangan di kota tersebut. Akibatnya, mereka mendapat hukuman demosi jabatan dengan durasi yang berbeda. Kusno harus menjalani demosi selama 8 tahun, sedangkan Roy Legowo selama 7 tahun. Selain itu, mereka juga wajib mengikuti program pembinaan mental selama satu bulan serta meminta maaf kepada korban dan institusi Polri secara lisan.

Keputusan ini mencerminkan komitmen kuat pihak kepolisian dalam mempertahankan integritas dan profesionalisme. Langkah-langkah tegas seperti ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Meskipun sanksi yang diberikan cukup berat, hal ini bertujuan untuk memberikan pelajaran bagi semua personel agar tidak mengulangi kesalahan serupa. Selain itu, proses rehabilitasi yang dilakukan juga bertujuan untuk membantu para pelaku memperbaiki diri dan kembali menjadi anggota masyarakat yang lebih baik.

More Stories
see more