Dalam sebuah pernyataan penting, seorang pejabat menekankan perlunya mematuhi undang-undang yang berkaitan dengan hak-hak dosen di institusi pendidikan. Menurut hukum yang berlaku, baik dosen pegawai negeri sipil maupun non-PNS berhak mendapatkan tunjangan kinerja dan profesi. Namun, dalam praktiknya, manfaat ini belum sepenuhnya dinikmati oleh para akademisi sejak tahun 2020. Situasi ini menggarisbawahi pentingnya penerapan aturan secara konsisten untuk memastikan keadilan bagi seluruh tenaga pendidik.
Pada suatu kesempatan, Verrell, seorang pejabat senior, menyampaikan bahwa hak-hak dosen telah ditetapkan dalam undang-undang dan tidak boleh dikorbankan demi efisiensi anggaran. Dia menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menjamin hak atas tunjangan kinerja bagi PNS. Selain itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen juga menyatakan bahwa semua dosen berhak atas tunjangan profesi atau sertifikasi senilai satu kali gaji pokok PNS. Meski demikian, kenyataannya tunjangan ini belum pernah dibayarkan sejak 2020.
Sebagai jurnalis, saya melihat isu ini sebagai panggilan untuk memperkuat implementasi regulasi yang ada. Penting bagi pemerintah dan lembaga pendidikan untuk memastikan bahwa hak-hak dosen dipenuhi sesuai ketentuan hukum. Hal ini akan mendorong peningkatan kualitas pendidikan dan memberikan penghargaan yang setimpal kepada para pelaku pendidikan. Perlindungan hak dosen bukan hanya soal kepatuhan hukum, tetapi juga investasi jangka panjang dalam pembangunan sumber daya manusia.