Pengumuman hasil seleksi administrasi bagi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja (PPPK) di Kementerian Agama telah dirilis. Ribuan peserta yang mendaftar dalam proses ini telah dinilai berdasarkan persyaratan administratif mereka.
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, mengungkapkan bahwa dari total 46.006 pendaftar, sebanyak 23.339 pelamar berhasil melewati tahap awal seleksi. "Peserta yang lulus administrasi harus melanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu Seleksi Kompetensi dengan CAT dan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan," jelas Kamaruddin. Pelamar yang tidak memenuhi syarat administrasi juga diberikan kesempatan untuk mengajukan sanggahan selama tiga hari, dari tanggal 19 hingga 21 Februari 2025. Sanggahan ini hanya bertujuan untuk mengevaluasi ulang dokumen yang sudah ada tanpa perubahan atau penambahan apapun.
Kepala Biro Sumber Daya Manusia Kementerian Agama, Wawan Djunaedi, menambahkan bahwa peserta yang lulus seleksi administrasi dapat mencetak kartu tanda peserta ujian melalui situs resmi setelah masa sanggahan selesai. Proses seleksi ini dilakukan secara transparan dan bebas biaya, dengan hasil seleksi ditentukan oleh prestasi dan kinerja individu. Keputusan panitia seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
Dengan terlaksananya proses seleksi ini, diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan profesionalisme dalam sistem pemerintahan. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menciptakan lingkungan kerja yang adil dan berprestasi, serta mendukung pengembangan sumber daya manusia yang lebih baik bagi negara.