Berita
Kades Segarajaya Diperiksa Terkait Kasus Pemagaran Laut Bekasi
2025-02-20

Pada Kamis, 20 Februari 2025, Abdul Rosyid, Kepala Desa Segarajaya di Kabupaten Bekasi, menghadiri pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Pemeriksaan ini berkaitan dengan kasus pemagaran laut di wilayahnya. Rosyid menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui dan tidak terlibat dalam kasus tersebut, karena peristiwa itu terjadi sebelum dia dilantik sebagai kepala desa pada 14 Agustus 2023. Dia membawa beberapa dokumen untuk membantu penyidikan.

Abdul Rosyid, yang baru saja menjabat sebagai Kepala Desa Segarajaya, telah dipanggil oleh penyidik Bareskrim Polri untuk memberikan keterangan terkait dugaan pemalsuan 93 sertifikat hak milik (SHM) yang berhubungan dengan pemagaran laut di Desa Segarajaya. Menurut penjelasannya, peristiwa ini terjadi sebelum masa jabatannya dimulai. "Saya dilantik sebagai kepala desa pada tanggal 14 Agustus 2023, jadi saya tidak memiliki informasi detail tentang kasus ini," ungkapnya saat berbicara kepada wartawan di gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Rosyid menekankan bahwa dirinya tidak terlibat dalam tindakan pemalsuan tersebut. Untuk mendukung klaimnya, dia membawa sejumlah dokumen yang dapat membantu proses penyelidikan. Kuasa hukumnya, Rahman Permana, juga hadir dan menyatakan bahwa panggilan ini berkaitan dengan adanya dugaan surat palsu atau masalah otentikasi dokumen tertentu. "Kami siap bekerja sama dengan penyidik untuk memastikan bahwa kebenaran dapat terungkap," tambah Rahman.

Dengan demikian, Abdul Rosyid berharap bahwa proses pemeriksaan ini dapat berjalan lancar dan membawa hasil yang adil. Dia menegaskan kembali bahwa dirinya tidak memiliki hubungan dengan tindakan pemalsuan yang diduga terjadi. Melalui kerja sama dengan pihak berwenang, Rosyid berusaha untuk memberikan semua informasi yang diperlukan guna membantu mengungkap kasus ini secara transparan.

More Stories
see more