Berita
Kasus Korupsi di PT Pertamina: Tujuh Tersangka Ditetapkan
2025-02-24

Dalam perkembangan terbaru yang mengejutkan, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, telah menetapkan tujuh individu sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina serta entitas terkait. Kasus ini mencakup periode 2018 hingga 2023. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mendapatkan bukti yang cukup untuk mendukung tuduhan korupsi yang dapat merugikan keuangan negara.

Detail Kasus Korupsi Pengelolaan Minyak Mentah dan Produk Kilang

Pada Senin (24/2/2025), Abdul Qohar menyatakan bahwa tim penyidik telah mengumpulkan berbagai alat bukti, termasuk keterangan saksi, ahli, dokumen resmi, dan barang bukti lainnya. Semua bukti ini menunjukkan adanya serangkaian tindakan pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Berdasarkan surat perintah penyidikan nomor 59/FD2/FD.2/10/2024, tanggal 24 Oktober 2024, tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka:

  • RS, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
  • SDS, Direktur Fitstop and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
  • YF, Direktur Utama PT Pertamina Internasional Civic
  • AP, Vice President Pit Stop PT Kilang Pertamina Internasional
  • MKAN, Beneficial Owner PT Navigation Khatulistiwa
  • DW, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim
  • DRJ, Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak

Penetapan ini dilakukan setelah penyidik memastikan bahwa semua bukti yang dikumpulkan cukup kuat untuk mendukung tuduhan korupsi.

Dari perspektif seorang jurnalis, kasus ini menunjukkan betapa pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam manajemen perusahaan BUMN. Ini juga mengingatkan kita akan pentingnya pengawasan yang ketat untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan dana publik. Kasus ini harus menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk selalu menjaga integritas dan etika dalam setiap tindakan yang diambil.

More Stories
see more