Berita
Keputusan Hakim Tipikor: Eksepsi Ditolak dalam Kasus Suap
2025-02-24

Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta telah menolak eksepsi yang diajukan oleh dua terdakwa dan pengacara mereka pada Senin, 24 Februari 2025. Keputusan ini berkaitan dengan kasus suap yang melibatkan Ronald Tannur dan Meirizka Widjadja, serta pengacara Lisa Rachmat. Majelis hakim menyatakan bahwa Pengadilan Tipikor berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut, sehingga pemeriksaan akan dilanjutkan.

Pengadilan Tipikor Jakarta menggelar sidang putusan sela terhadap Meirizka Widjadja lebih dulu. Ketua majelis hakim Rosihan Juhriah Rangkuti menegaskan bahwa pengadilan memiliki otoritas penuh atas perkara yang dimaksud. Menurutnya, penuntut umum telah menjelaskan semua unsur tindak pidana secara lengkap, sehingga alasan keberatan dari tim hukum Meirizka tidak dapat diterima. Ini berarti proses pemeriksaan harus tetap berlanjut.

Begitu juga dengan Lisa Rachmat, pengacara Ronald Tannur, yang juga gagal mendapatkan persetujuan atas nota keberatannya. Majelis hakim menilai bahwa argumen yang disampaikan oleh kedua belah pihak tidak cukup kuat untuk mengubah wewenang pengadilan. Oleh karena itu, keduanya dipersilakan untuk kembali hadir di ruang sidang pada tanggal 3 Maret 2025 untuk agenda pemeriksaan saksi.

Kasus ini mencuat setelah ada dugaan keterlibatan Meirizka Widjadja dan Lisa Rachmat dalam upaya memberikan suap kepada tiga majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Tujuan utamanya adalah untuk mendapatkan vonis bebas bagi Ronald Tannur, yang didakwa dalam kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Keputusan ini menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai aturan dan tidak dapat diganggu gugat oleh pihak manapun.

Dengan penolakan eksepsi ini, langkah selanjutnya adalah melanjutkan pemeriksaan saksi dan memastikan bahwa proses hukum berjalan adil dan transparan. Majelis hakim menekankan pentingnya integritas dalam penegakan hukum, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan tuduhan korupsi dan suap.

More Stories
see more