Dalam sebuah wawancara terbaru, Piyu Padi mengungkapkan bahwa kasus royalti antara penyanyi terkenal Agnez Mo dan pencipta lagu Ari Bias telah memperlihatkan perbedaan pemahaman yang signifikan tentang hak cipta musik di Indonesia. Permasalahan ini mencerminkan kompleksitas hukum kekayaan intelektual dan bagaimana perspektif yang berbeda dapat memperpanjang polemik. Kasus ini menyoroti pentingnya pemahaman yang jelas mengenai izin dan royalti dalam industri musik.
Pada Senin, 15 Februari 2025, di Kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Piyu Padi, seorang gitaris dan Ketua Umum Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), menjelaskan bahwa akar masalah terletak pada pemahaman yang berbeda tentang izin dan royalti. Menurut Piyu, kedua hal tersebut sering kali disamakan, padahal memiliki makna yang berbeda. Ia menekankan bahwa penggunaan lagu dalam konteks komersial harus didasarkan pada izin resmi atau lisensi dari penciptanya. Sayangnya, praktik ini belum sepenuhnya diterapkan di Indonesia selama bertahun-tahun.
Kasus antara Agnez Mo dan Ari Bias menjadi contoh nyata dari perbedaan pemahaman ini. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat baru-baru ini memutuskan bahwa Agnez Mo telah melanggar hak cipta dengan menggunakan lagu "Bilang Saja" tanpa izin penciptanya, Ari Bias, dalam tiga konser. Keputusan ini menegaskan pentingnya pemahaman yang benar tentang hak cipta dan perlunya pelaku industri musik untuk mendapatkan izin resmi sebelum menggunakan karya orang lain.
Aksi juga telah memantau perkembangan kasus ini sejak awal dan menyatakan dukungan penuh terhadap putusan pengadilan. Organisasi ini menegaskan bahwa setiap musisi harus mematuhi aturan hak cipta untuk menjaga integritas industri musik.
Dari perspektif seorang jurnalis, kasus ini membuka mata kita akan pentingnya pendidikan hukum kekayaan intelektual bagi para pelaku industri musik. Dengan pemahaman yang lebih baik, diharapkan dapat mengurangi konflik serupa di masa depan dan mendorong pertumbuhan industri musik yang lebih sehat dan adil. Selain itu, ini juga mengajak semua pihak untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan karya orang lain, serta menghargai hak-hak pencipta.