Berita
KPK Periksa Mantan Dirut Pertamina Terkait Dugaan Korupsi di PGN
2025-02-18

Pada Selasa, 18 Februari 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua mantan Direktur Utama PT Pertamina terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT Perusahaan Gas Negara (PGN). Keduanya adalah Elia Massa Manik dan Dwi Soetjipto. Setelah pemeriksaan, keduanya enggan memberikan banyak informasi tentang isi pertanyaan yang diajukan oleh tim penyidik. Soetjipto menyebut bahwa ia dimintai keterangan mengenai penjualan gas dari PGN ke Inti Alasindo Energi, sementara Manik hanya menjelaskan bahwa ia diperiksa terkait subholding, meskipun ia mengaku tidak banyak tahu tentang hal tersebut.

Penyidikan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk menangani dugaan korupsi di PGN. KPK telah menetapkan tersangka dalam proses penyidikan ini, namun identitasnya belum diungkap. Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengonfirmasi bahwa penyidikan ini sedang berlangsung dan berkaitan dengan perkara di PGN. Pemeriksaan terhadap kedua mantan direktur utama ini menunjukkan komitmen KPK untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Dwi Soetjipto, yang menjabat sebagai Direktur Utama Pertamina pada periode 2014-2017, menjadi orang pertama yang selesai diperiksa. Ia menyatakan bahwa topik utama pemeriksaan adalah transaksi penjualan gas antara PGN dan Inti Alasindo Energi. Meskipun demikian, Soetjipto mengaku tidak dapat mengingat jumlah pertanyaan yang diajukan oleh penyidik. Beberapa waktu kemudian, Elia Massa Manik, yang pernah menjabat Direktur Utama Pertamina pada tahun 2017-2018, juga menyelesaikan pemeriksaannya. Manik hanya memberikan sedikit informasi, menyebut bahwa pemeriksaan berkaitan dengan subholding, namun ia menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki banyak pengetahuan tentang masalah tersebut karena masa jabatannya yang singkat.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berkomitmen untuk mengungkap kasus-kasus korupsi di lingkungan BUMN. Kasus yang melibatkan PGN ini menunjukkan betapa pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam operasi perusahaan negara. Upaya KPK dalam memeriksa mantan pejabat Pertamina menegaskan bahwa tidak ada yang dikecualikan dalam upaya pemberantasan korupsi. Langkah-langkah ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat dan meningkatkan integritas institusi BUMN.

More Stories
see more