Kebijakan baru dalam industri pertambangan membawa angin segar bagi pelaku usaha kecil. Revisi Undang-Undang Minerba memberikan skema prioritas untuk pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada UMKM dan koperasi, sektor yang sebelumnya didominasi oleh perusahaan besar. Ini merupakan langkah positif untuk memperluas partisipasi ekonomi masyarakat luas.
Peneliti The Reform Initiative, Unggul Heriqbaldi, menekankan bahwa perubahan ini dapat meningkatkan keterlibatan UMKM dan koperasi dalam industri pertambangan. Dengan lebih banyak pemain di sektor ini, persaingan diperkirakan akan menjadi lebih sehat, inovasi akan meningkat, dan manfaat ekonomi akan lebih merata. Namun, tantangan utama yang dihadapi adalah karakteristik industri pertambangan yang sangat padat modal dan membutuhkan keahlian teknis serta pengalaman signifikan. Akses pembiayaan, kepatuhan regulasi, dan penerapan standar keselamatan dan lingkungan menjadi isu penting bagi UMKM dan koperasi yang baru masuk ke sektor ini.
Untuk memastikan kebijakan ini efektif, dukungan dari pemerintah sangat dibutuhkan. Penyediaan dana bergulir, pendampingan teknis dan manajerial, serta pelatihan profesional menjadi kunci sukses implementasi. Skema kemitraan yang sehat juga perlu dipertimbangkan agar UMKM dan koperasi tidak hanya berperan sebagai subkontraktor pasif, tetapi memiliki peluang berkembang secara mandiri dalam rantai pasok industri pertambangan. Langkah-langkah ini akan membantu memutar roda ekonomi nasional dan menciptakan lingkungan bisnis yang lebih inklusif dan berkelanjutan.