Dalam perkembangan terbaru, mantan pengacara anak dari seorang pebisnis terkemuka di bidang laboratorium klinis diperiksa oleh pihak berwajib atas dugaan penipuan dan penggelapan mobil mewah. Pemeriksaan ini melibatkan 31 pertanyaan yang diajukan oleh tim penyidik. Selain mantan pengacara tersebut, suaminya juga turut diperiksa dengan sejumlah pertanyaan. Pemeriksaan dilakukan pada malam hari dan berlangsung selama beberapa jam.
Pada malam yang mendalam di ibukota, mantan pengacara yang pernah mewakili anak seorang bos perusahaan laboratorium klinis, Evelin Dohar H, menjalani pemeriksaan intensif oleh petugas kepolisian. Sesuai informasi dari Kombes Ade Safri, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, pemeriksaan ini dilakukan oleh tim penyidik Subdirektorat Ekonomi dan Perbankan. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengklarifikasi dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan serta pencucian uang.
Pemeriksaan terhadap Evelin dimulai pada pukul 18.23 WIB dan berakhir hampir lima jam kemudian, tepatnya pada pukul 23.16 WIB. Selama proses tersebut, tim penyidik mengajukan sebanyak 31 pertanyaan kepada mantan pengacara tersebut. Suaminya, yang berinisial JK, juga menjalani pemeriksaan serupa pada waktu yang hampir bersamaan. JK menjawab 26 pertanyaan yang diajukan oleh tim penyidik.
Kasus ini mencakup pelanggaran Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP serta UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Pihak kepolisian menegaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya hukum yang komprehensif untuk mengungkap kebenaran dalam kasus tersebut.
Dari perspektif jurnalis, kasus ini mengingatkan kita akan pentingnya integritas dan profesionalisme dalam profesi hukum. Mantan pengacara yang seharusnya menjadi penjaga keadilan justru terlibat dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Hal ini menunjukkan bahwa setiap individu, terlepas dari posisinya, harus tetap mematuhi hukum dan norma etika. Kasus ini juga menggarisbawahi pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam sistem hukum.