Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengambil tindakan tegas terhadap Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Penahanan ini merupakan bagian dari upaya serius untuk menegakkan hukum dan memastikan keadilan dapat berjalan dengan baik. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengumumkan bahwa penahanan akan dilakukan selama 20 hari, dimulai dari tanggal 20 Februari 2025 hingga 11 Maret 2025. Lokasi penahanan dipilih di Cabang Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur.
Persiapan penyidikan ini telah melibatkan pengumpulan bukti dan keterangan dari berbagai pihak. Sebelum melakukan penahanan, tim KPK telah mendengarkan lebih dari 53 saksi serta enam ahli. Selain itu, telah dilakukan operasi penggeledahan di beberapa lokasi penting, termasuk penyitaan dokumen dan barang bukti elektronik lainnya. Upaya ini menunjukkan komitmen KPK dalam mengungkap kebenaran dan memastikan tidak ada elemen yang luput dari investigasi.
Dengan sikap kooperatif, Hasto Kristiyanto menyatakan kesiapannya untuk menjalani proses hukum. Menurutnya, penahanan adalah bagian dari sistem peradilan yang adil dan transparan. Dia percaya bahwa sikap kooperatif ini akan membantu memperkuat demokrasi dan mewujudkan penegakan hukum yang tidak tebang pilih. Meskipun dirinya tidak menjabat sebagai pejabat negara dan tidak ada kerugian negara yang disebabkan oleh kasus ini, Hasto yakin bahwa proses ini akan menjadi momentum untuk memperbaiki sistem hukum dan memberantas praktek-praktek zolim dalam pemerintahan.
Langkah penahanan ini mencerminkan tekad kuat pemerintah untuk memerangi korupsi dan memastikan bahwa semua pihak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Dengan demikian, proses ini bukan hanya tentang penegakan hukum, tetapi juga tentang membangun rasa kepercayaan publik terhadap lembaga hukum dan meningkatkan integritas dalam pemerintahan. Ini adalah langkah maju bagi bangsa menuju sistem demokrasi yang lebih sehat dan adil.