Berita
Penetapan Tersangka dalam Kasus Pemalsuan Dokumen Tanah di Tangerang
2025-02-18

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menetapkan empat individu sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen hak guna bangunan dan hak milik tanah di wilayah perairan Tangerang. Keempat tersangka ini terlibat dalam pencatutan identitas warga untuk mendapatkan sertifikat palsu. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengumpulkan berbagai bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah korban.

Kasus Pemalsuan yang Melibatkan Pejabat Desa Kohod

Pihak berwenang telah menetapkan Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip, serta tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen. Penyidik menemukan bahwa identitas warga digunakan tanpa izin mereka untuk memperoleh sertifikat hak guna bangunan dan hak milik tanah. Ini menunjukkan adanya pelanggaran hukum yang serius dan merugikan masyarakat.

Proses penyelidikan mengungkap bahwa para tersangka mencatut nama warga untuk mendapatkan dokumen palsu. Identitas warga dipakai tanpa pengetahuan mereka, yang kemudian digunakan untuk mengajukan permohonan hak atas tanah. Hal ini ditemukan setelah penyidik memeriksa beberapa warga yang menjadi korban. Warga tersebut mengaku bahwa mereka diminta memberikan identitasnya oleh petugas desa, namun tidak mengetahui tujuannya. Situasi ini menimbulkan keraguan dan kekhawatiran di antara penduduk setempat tentang penggunaan data pribadi mereka.

Tindakan Hukum yang Diambil oleh Bareskrim Polri

Bareskrim Polri telah melaksanakan langkah-langkah hukum terhadap empat individu yang diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen tanah. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengumpulkan berbagai alat bukti dan melakukan gelar perkara. Para tersangka dituduh telah mencatut identitas warga untuk mendapatkan sertifikat palsu, yang merupakan tindakan ilegal dan merugikan masyarakat.

Penyidik Bareskrim telah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap para tersangka dan korban. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa identitas warga digunakan tanpa persetujuan mereka. Para korban menyatakan bahwa mereka hanya diminta memberikan identitasnya oleh petugas desa tanpa penjelasan lebih lanjut. Langkah-langkah hukum ini bertujuan untuk menghentikan praktik pemalsuan dan melindungi hak-hak warga. Selain itu, pihak berwenang juga akan mengusut lebih lanjut untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.

More Stories
see more