Berita
Pengacara Razman dan Firdaus Ajukan Permintaan Maaf ke MA: Refleksi Atas Insiden di PN Jakarta Utara
2025-02-17
Berikut laporan eksklusif tentang langkah-langkah yang diambil oleh dua pengacara terkemuka, Razman Nasution dan Firdaus Oiwobo, dalam menanggapi insiden yang terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Mereka akhirnya menghadap Mahkamah Agung (MA) untuk menyampaikan permintaan maaf resmi atas peristiwa tersebut.
Permohonan Maaf Ditujukan ke Seluruh Jajaran MA: Langkah Penting Menuju Rekonstruksi Kepercayaan
Langkah Etis Berdasarkan Perintah Dewan Etik
Pengacara senior Razman Nasution dan Firdaus Oiwobo memenuhi panggilan etika dari Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Bersatu. Kedua tokoh hukum ini diperiksa secara mendalam oleh Dewan Etik, yang kemudian memberikan teguran keras kepada mereka. Teguran ini tidak hanya berupa sanksi lisan tetapi juga tertulis, menjadi bukti nyata bahwa organisasi profesi hukum serius menindaklanjuti pelanggaran etika.Dalam penjelasannya kepada wartawan di kantor MA, Razman menjelaskan bahwa dirinya dan rekannya, Lecumanan, telah diberi amanah khusus oleh Dewan Etik untuk menyampaikan permintaan maaf resmi. Ini merupakan bagian dari proses pemulihan reputasi dan integritas profesi hukum yang mereka geluti. Proses pemeriksaan etika ini dilakukan dengan sangat teliti, mencakup berbagai aspek perilaku profesional dan etika dalam praktik hukum.Surat Resmi Permohonan Maaf Diserahkan ke MA
Razman dan Firdaus menyerahkan surat resmi permohonan maaf kepada Ketua MA Sunarto, beserta jajaran stafnya. Permintaan maaf ini ditujukan kepada seluruh pihak yang terlibat dalam kasus di PN Jakarta Utara, termasuk Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Herri Swantoro, Ketua PN Jakut Ibrahim Palino, Ketua Majelis Hakim Sofia Tambunan, serta Panitera yang menangani kasus tersebut. Langkah ini bertujuan untuk meredakan ketegangan dan membangun hubungan yang lebih baik antara lembaga hukum dan para pengacara.Proses penyampaian permohonan maaf ini melibatkan beberapa tahap penting. Pertama, kedua pengacara tersebut harus mengakui kesalahan dan menerima teguran yang diberikan oleh Dewan Etik. Selanjutnya, mereka harus secara formal menyerahkan surat permohonan maaf kepada pihak-pihak yang terdampak. Dengan demikian, langkah ini tidak hanya menjadi formalitas belaka, tetapi juga upaya konkret untuk memperbaiki hubungan dan membangun kepercayaan kembali.Harapan Positif untuk Memperkuat Hubungan Profesional
Razman berharap bahwa permohonan maaf ini akan disambut positif oleh Ketua MA Sunarto dan jajaran di bawahnya. Dia menekankan bahwa tujuan utama dari langkah ini adalah untuk memperkuat hubungan profesional antara pengacara dan lembaga peradilan. Dengan adanya permintaan maaf resmi, diharapkan dapat membuka ruang dialog yang lebih konstruktif dan saling menghormati antara kedua belah pihak.Selain itu, Razman juga mengekspresikan harapannya agar insiden ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi seluruh anggota profesi hukum. Dia percaya bahwa setiap tantangan yang dihadapi dapat menjadi kesempatan untuk meningkatkan standar etika dan profesionalisme. Dengan demikian, langkah ini bukan hanya tentang memperbaiki hubungan individu, tetapi juga tentang memperkuat institusi hukum secara keseluruhan.