Pemerintah Indonesia telah merespons isu penurunan daya saing industri dengan mengeluarkan kebijakan baru terkait Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengumumkan bahwa pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) kini berhak mendapatkan kompensasi sebesar 60% dari gaji mereka selama enam bulan. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan dukungan finansial dan kesempatan bagi para pekerja untuk meningkatkan keterampilan atau memulai usaha sendiri. Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025, yang mengubah beberapa ketentuan sebelumnya.
Kebijakan baru ini muncul sebagai respons terhadap ancaman gelombang PHK yang disebabkan oleh penurunan daya saing industri di Indonesia. Menurut Menteri Ketenagakerjaan, fenomena ini telah mengancam stabilitas ekonomi banyak keluarga. Dengan adanya peningkatan kompensasi, pemerintah berharap dapat membantu pekerja yang terkena dampak PHK untuk tetap stabil secara finansial sambil mencari peluang baru. Selain itu, tambahan uang kompensasi juga bisa digunakan untuk meningkatkan keterampilan atau belajar keterampilan baru yang dibutuhkan oleh industri saat ini.
Salah satu perubahan utama adalah peningkatan kompensasi dari 45% menjadi 60% dari upah. Ini diharapkan dapat memberikan lebih banyak ruang bagi korban PHK untuk menjalankan rencana mereka, baik itu menjadi wirausaha atau menambah keterampilan. Selain itu, ada juga perubahan dalam tingkat iuran program JKP, yang sekarang ditetapkan sebesar 0,36% dari upah sebulan, turun dari 0,46% sebelumnya. Hal ini bertujuan untuk mengurangi beban bagi pengusaha dan pekerja.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025 juga mengatur hak atas manfaat JKP, termasuk hilangnya hak jika klaim tidak diajukan dalam waktu enam bulan setelah PHK, atau jika pekerja telah mendapatkan pekerjaan baru atau meninggal dunia. Kebijakan ini diharapkan akan memberikan kepastian hukum dan transparansi dalam proses klaim JKP.
Dengan implementasi kebijakan baru ini, pemerintah berharap dapat memberikan dukungan yang lebih kuat kepada pekerja yang terkena dampak PHK. Langkah ini bukan hanya bertujuan untuk menyediakan bantuan finansial jangka pendek, tetapi juga untuk mempersiapkan pekerja dengan keterampilan yang diperlukan agar dapat kembali ke pasar tenaga kerja dengan lebih percaya diri. Ke depannya, diharapkan langkah-langkah ini dapat memperkuat daya saing industri dan meningkatkan kesejahteraan pekerja di Indonesia.