Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, memberikan respons terhadap permintaan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, yang meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa keluarganya. Hal ini terjadi setelah Hasto ditahan oleh KPK dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR. Presiden Jokowi menyatakan bahwa ia akan mempersilakan penegak hukum, khususnya KPK, untuk melakukan pemeriksaan jika ada bukti hukum yang kuat. Meskipun namanya sering disebut-sebut dalam berbagai konteks, Jokowi menganggap hal tersebut sebagai sesuatu yang biasa dan menekankan pentingnya fakta hukum.
Pada hari Kamis, 20 Februari 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDIP, terkait kasus dugaan suap PAW anggota DPR. Setelah konferensi pers penahanan, Hasto sempat berbicara di depan awak media. Ia menjelaskan bahwa telah menjawab 62 pertanyaan dari penyidik KPK selama proses pemeriksaan. Hasto juga mengungkapkan bahwa suasana pemeriksaannya cukup hangat dan banyak pertanyaan yang berulang.
Satu hari kemudian, pada Jumat, 21 Februari 2025, Presiden Joko Widodo memberikan tanggapannya terhadap pernyataan Hasto. Di kediamannya di Solo, Jokowi menyatakan bahwa ia mempersilakan para penegak hukum, termasuk KPK, untuk memeriksanya jika ada bukti hukum yang mendukung. “Ya kalau ada fakta hukum, ada bukti hukum, ya silakan,” kata Jokowi kepada wartawan. Meski namanya sering dikaitkan dengan berbagai isu, Jokowi tetap tenang dan menganggap hal tersebut sebagai sesuatu yang biasa.
Dalam situasi yang cukup sensitif ini, sikap Presiden Jokowi menunjukkan ketenangan dan profesionalisme. Dia menekankan pentingnya keberadaan bukti hukum sebelum melakukan langkah-langkah hukum lebih lanjut. Sikap ini mencerminkan komitmen pemerintah terhadap transparansi dan integritas dalam penegakan hukum.