Parlemen Indonesia telah mencapai kesepakatan untuk mengintegrasikan Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) ke dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2025. Hal ini menegaskan komitmen DPR untuk memperbarui regulasi yang berkaitan dengan angkatan bersenjata tanpa meluas ke ranah sipil.
Menurut Wakil Ketua DPR Adies Kadir, revisi undang-undang tersebut tidak akan membahas pengembangan peran militer di sektor sipil. Dia menjelaskan bahwa jumlah personel TNI yang menjabat di kementerian dan lembaga pemerintah saat ini sangat terbatas, dan hal ini didasari oleh permintaan dari kementerian. Selain itu, pembahasan RUU ini juga akan fokus pada aspek-aspek seperti masa pensiun dan pencabutan larangan TNI berpartisipasi dalam kegiatan bisnis. "Kita pasti akan meminta banyak masukan tentang jenis bisnis yang dimaksud," kata Adies.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas juga menegaskan bahwa isi revisi UU TNI tetap sama seperti periode sebelumnya, dengan penekanan pada perpanjangan usia pensiun. Ia menambahkan bahwa koordinasi antarinstansi pemerintah akan tetap dilakukan untuk memastikan proses legislasi berjalan lancar. Supratman berharap masyarakat tidak meragukan tujuan dari revisi ini dan dapat memeriksa poin-poin revisi UU TNI yang akan diajukan.
Pengambilan keputusan ini menunjukkan upaya DPR dan pemerintah untuk memperkuat institusi militer sambil memastikan keseimbangan antara tugas utama TNI dan kebutuhan nasional. Dengan demikian, langkah ini bertujuan untuk mendukung stabilitas negara dan memajukan kesejahteraan rakyat secara umum.