Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina. Penetapan ini dilakukan setelah pemeriksaan mendalam terhadap kedua individu tersebut. Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, serta Edward Corne, VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, kini resmi menjadi tersangka. Penahanan mereka dimulai pada 26 Februari 2025 dengan durasi 20 hari. Kerugian negara akibat tindakan korupsi ini mencapai Rp193,7 triliun. Kasus ini semakin memperkuat upaya hukum untuk mengungkap praktek-praktek tidak etis dalam perusahaan milik negara.
Pada malam Rabu, 26 Februari 2025, Kejaksaan Agung mengadakan konferensi pers di Jakarta Selatan untuk mengumumkan penetapan dua tersangka baru. Maya Kusmaya dan Edward Corne, yang sebelumnya merupakan saksi, telah dipromosikan ke status tersangka setelah pemeriksaan menyimpulkan bahwa mereka terlibat dalam tindak pidana korupsi. Penyidik Kejaksaan Agung menemukan bukti kuat yang menunjukkan keterlibatan mereka dalam skema korupsi yang merugikan negara. Penahanan mereka dilakukan di Rutan Salemba cabang Kejagung.
Penetapan status tersangka ini tidak lepas dari proses pemeriksaan yang berlangsung intensif. Awalnya, Maya dan Edward dijadwalkan untuk diperiksa pada pukul 10.00 WIB. Namun, karena mereka tidak hadir, penjemputan paksa dilakukan, dan pemeriksaan akhirnya dilakukan pada pukul 15.00 WIB. Hal ini menunjukkan komitmen kuat Kejaksaan Agung untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Dengan penambahan dua tersangka ini, total jumlah tersangka yang ditetapkan oleh Kejaksaan Agung dalam kasus ini mencapai sembilan orang.
Kasus korupsi ini memiliki dampak finansial yang sangat signifikan. Berdasarkan temuan penyidik, kerugian negara akibat ulah para tersangka diperkirakan mencapai Rp193,7 triliun. Angka ini mencerminkan betapa besar kerusakan yang disebabkan oleh praktek korupsi dalam perusahaan strategis nasional. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk terus menginvestigasi dan menuntut pertanggungjawaban hukum atas setiap pelaku korupsi, demi menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap institusi penting seperti PT Pertamina.
Tindakan tegas ini menegaskan komitmen pemerintah untuk memberantas korupsi dan melindungi keuangan negara. Kejaksaan Agung akan terus bekerja keras untuk mengungkap kasus-kasus serupa dan memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan adil bagi semua pihak yang terlibat. Langkah-langkah ini juga bertujuan untuk mencegah praktik korupsi di masa depan dan membangun sistem yang lebih transparan dan akuntabel dalam pengelolaan sumber daya alam Indonesia.