Pada 26 Februari 2025, Ditreskrimum Polda Jawa Tengah menahan seorang pejabat polisi dari Polresta Yogyakarta terkait kasus kematian warga Mijen, Kota Semarang. Tersangka, AKP Hariyadi, dituduh melakukan penganiayaan yang berujung pada kematian korban, Darso. Penahanan ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat mengenai tindakan kekerasan yang menyebabkan kematian korban. Proses penyelidikan melibatkan pemeriksaan ahli dan ekshumasi jenazah untuk memastikan penyebab kematian. Kasus ini menjadi sorotan publik karena diduga melibatkan oknum penegak hukum.
Kasus ini bermula pada akhir September 2024 ketika korban, Darso, ditemukan meninggal dunia di wilayah Mijen, Kota Semarang. Menurut laporan istri korban, Poniyem, korban sempat dirawat di rumah sakit selama lima hari sebelum akhirnya meninggal dunia. Dalam pemeriksaan awal, korban diduga menjadi korban penganiayaan oleh anggota Polresta Yogyakarta. Pihak kepolisian kemudian membuka penyelidikan mendalam untuk mengungkap fakta-fakta yang ada.
Untuk mendapatkan bukti lebih lanjut, penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Tengah melakukan serangkaian tindakan investigatif. Salah satu langkah penting adalah ekshumasi makam korban pada 13 Januari 2025. Langkah ini dilakukan untuk melakukan autopsi jenazah dan pemeriksaan DNA guna memastikan penyebab pasti kematian. Hasil-hasil tersebut digunakan sebagai dasar dalam proses penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil gelar perkara pada 21 Februari 2025, pihak kepolisian menetapkan AKP Hariyadi sebagai tersangka. Penetapan ini didasarkan pada Pasal 170 KUHP dan Pasal 351 ayat (3) KUHP yang berkaitan dengan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian. Penahanan resmi dilakukan pada Rabu, 26 Februari 2025, pukul 22.00 WIB setelah tersangka menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB. Saat ini, tersangka ditahan di Rutan Polda Jawa Tengah.
Kepolisian menekankan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Investigasi akan terus dilanjutkan untuk memastikan bahwa keadilan dapat terwujud bagi keluarga korban. Kasus ini juga menjadi perhatian serius bagi institusi kepolisian dalam rangka memperkuat integritas dan profesionalisme personelnya.