Berita
Hakim Tanjung Karang Menetapkan Hukuman bagi Terdakwa Kasus Jaminan Fidusia
2025-02-18

Dalam perkara hukum yang melibatkan tindakan tidak patut terkait jaminan fidusia, PT Mandiri Tunas Finance (MTF) menegaskan sikapnya menghormati putusan Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang. Putusan ini memperkuat komitmen perusahaan untuk menjaga kepatuhan hukum dan transparansi dalam setiap transaksinya. MTF menyatakan bahwa pengadilan telah memutuskan kasus dengan nomor 1019/Pid.Sus/2024/PN Tjk pada 13 Januari 2025, di mana terdakwa SW dinyatakan bersalah atas tuduhan manipulasi informasi yang menyesatkan.

Terhadap terdakwa, majelis hakim memutuskan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan serta denda sebesar Rp10 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan digantikan dengan tambahan hukuman kurungan selama tiga bulan. Keputusan ini didasarkan pada bukti-bukti yang sah dan meyakinkan, yang menunjukkan bahwa terdakwa sengaja memberikan keterangan palsu atau menyesatkan dalam proses perjanjian jaminan fidusia. Peristiwa ini berawal dari laporan polisi yang diajukan pada 27 Juli 2023, berdasarkan Pasal 35 dan/atau Pasal 36 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Komitmen MTF untuk melindungi hak dan kepentingan semua pihak yang terlibat dalam perjanjian fidusia tetap menjadi prioritas utama. Perusahaan berharap putusan ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak, mendorong mereka untuk selalu berpegang teguh pada prinsip transparansi dan kepatuhan hukum. Dengan demikian, lingkungan bisnis yang sehat dan terpercaya dapat terus terjaga, mendukung pertumbuhan ekonomi yang lebih baik dan berkelanjutan.

More Stories
see more