Menanggapi penahanan Sekretaris Jenderal PDIP, pemerintah menegaskan sikapnya untuk tidak mengintervensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa KPK harus diberikan kebebasan dalam melaksanakan tugasnya. Selain itu, Yusril juga meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menjamin hak-hak orang yang ditahan.
Pemerintah mengakui pentingnya independensi lembaga penegak hukum seperti KPK. Yusril menekankan bahwa intervensi dari pihak manapun terhadap KPK tidak dapat diterima. Lembaga ini perlu diberikan ruang untuk bekerja sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawabnya. Hal ini mencakup hak KPK untuk melakukan penahanan dan mencegah individu tertentu meninggalkan negeri.
Dalam konteks ini, Yusril menjelaskan bahwa KPK adalah bagian integral dari sistem penegakan hukum di Indonesia. Sebagai lembaga negara, KPK memiliki mandat untuk memastikan hukum ditegakkan dengan adil dan transparan. Dengan demikian, upaya apa pun yang dilakukan oleh KPK, termasuk penahanan, harus dihormati oleh semua pihak. Meskipun demikian, hak-hak individu yang ditahan tetap dijaga, termasuk hak untuk mendapatkan bantuan hukum dari pengacara yang dipilihnya.
Yusril juga menyoroti pentingnya memberikan kesempatan kepada para tersangka untuk membela diri. Setiap individu yang ditahan oleh KPK berhak mendapatkan pertolongan hukum. Ini mencakup hak untuk menghubungi pengacara dan melakukan upaya hukum lainnya. Sikap ini mencerminkan komitmen pemerintah terhadap prinsip keadilan dan perlindungan hak asasi manusia.
Menurut Yusril, keadilan sejati akan terwujud ketika ada keseimbangan antara wewenang KPK dan hak pembelaan. KPK boleh melakukan penahanan, namun pihak yang ditahan juga harus diberikan kesempatan yang sama untuk melindungi kepentingan hukumnya. Dengan pendekatan ini, proses hukum dapat berjalan secara adil dan transparan. Pernyataan ini mencerminkan pandangan bahwa keadilan hanya dapat dicapai melalui dialog dan pemahaman bersama antara penegak hukum dan para pihak yang terlibat.