Berita
Kebijakan Kontroversial Kemendes PDT Terkait Pendamping Desa yang Maju sebagai Caleg
2025-02-26

Langkah Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) untuk menghentikan kontrak pendamping desa yang maju sebagai calon anggota legislatif (Caleg) dalam Pemilu 2024 mendapat kritikan tajam. Perkumpulan Tenaga Pendamping Desa Indonesia (Pertepedesia) menilai kebijakan ini tidak konsisten dan jauh dari profesionalisme. Pertepedesia telah berusaha memperjuangkan hak politik pendamping desa melalui advokasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), namun langkah Kemendes PDT tetap menuai kontroversi.

Kontroversi Penghentian Kontrak Pendamping Desa oleh Kemendes PDT

Pada hari Rabu, 26 Februari 2025, Sekretaris Jenderal Pertepedesia, Bahsian Micro, menyampaikan keprihatinannya terkait sikap plin-plan Kemendes PDT. Dalam pernyataannya, Bahsian menjelaskan bahwa banyak anggota Pertepedesia merasa gelisah atas kebijakan tersebut. Menurutnya, surat yang dikirimkan oleh KPU kepada Kemendes PDT untuk mencari kejelasan status pendamping desa telah dijawab dengan tegas bahwa pendamping desa bukan pegawai Kemendes PDT dan tidak ada larangan hukum bagi mereka untuk menjadi anggota partai politik atau maju sebagai Caleg.

Berdasarkan penjelasan Kemendes PDT, KPU kemudian merilis surat yang menegaskan bahwa tenaga profesional pendamping desa boleh mengikuti proses pencalonan tanpa harus mundur. Namun, penghentian kontrak secara tiba-tiba menimbulkan keraguan dan ketidakpuasan di kalangan anggota Pertepedesia. Bahsian menegaskan bahwa Pertepedesia akan melakukan langkah hukum untuk mendampingi para anggotanya yang dirugikan oleh kebijakan ini.

Pendamping desa merupakan tenaga profesional yang telah diseleksi dengan kualifikasi tertentu dan memiliki rata-rata pengalaman lebih dari lima tahun. Bahsian menekankan bahwa jika anggotanya dirugikan karena kebijakan yang bersifat politis, Pertepedesia akan mendampingi mereka sesuai aturan hukum yang berlaku.

Dengan demikian, kebijakan Kemendes PDT ini memunculkan pertanyaan tentang konsistensi dan profesionalisme dalam manajemen sumber daya manusia. Langkah ini juga menunjukkan pentingnya transparansi dan keadilan dalam menerapkan kebijakan yang mempengaruhi tenaga profesional seperti pendamping desa.

Sebagai pembaca, kita dapat belajar bahwa setiap kebijakan pemerintah seharusnya dipertimbangkan dengan hati-hati, memastikan bahwa hak dan kesejahteraan tenaga profesional tidak disalahgunakan untuk kepentingan politis. Kejelasan dan konsistensi dalam penerapan kebijakan sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik dan profesionalisme dalam bidang pelayanan masyarakat.

More Stories
see more