Dalam perkembangan terbaru, empat individu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen sertifikat tanah yang melibatkan proyek pagar laut di Tangerang. Salah satu dari mereka adalah kepala desa Kohod, Arsin bin Asip. Peristiwa ini menyoroti masalah serius dalam pengelolaan dokumen penting dan mengungkap adanya manipulasi hukum yang merugikan masyarakat setempat.
Pada hari Selasa, 18 Februari 2025, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, mengumumkan penetapan keempat tersangka dalam kasus ini. Keempat tersangka tersebut mencakup Kades Kohod, Sekdes Kohod, serta dua orang penerima kuasa dari Desa Kohod. Mereka diduga telah memalsukan sebanyak 263 sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM).
Berbagai dokumen palsu ditemukan, termasuk girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, dan surat keterangan tanah. Dokumen-dokumen ini dibuat dan digunakan sejak Desember 2023 hingga November 2024. Selain itu, ada juga surat keterangan pernyataan kesaksian dan surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod.
Motif utama yang mendorong tindakan ini adalah ekonomi, meskipun jumlah keuntungan yang diperoleh masih dalam penyelidikan. Penyidik masih mendalami informasi lebih lanjut karena keterangan yang diberikan oleh para tersangka berbeda-beda.
Penegakan hukum ini bertujuan untuk memberikan keadilan bagi masyarakat yang dirugikan dan menghindari penyalahgunaan dokumen penting di masa depan.
Dari perspektif jurnalis, kasus ini menunjukkan betapa pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dokumen resmi. Pengawasan yang ketat diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan memastikan bahwa hak-hak masyarakat tetap dilindungi. Kasus ini juga menjadi pelajaran bagi semua pihak agar lebih waspada terhadap potensi penipuan dan pemalsuan dokumen yang dapat merugikan banyak pihak.