Berita
Keputusan Final MK: 26 Kasus PHPU Kada Dikabulkan, Sebagian Akan Jalani PSU
2025-02-25

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan peninjauan atas 40 kasus sengketa hasil pemilihan kepala daerah (PHPU Kada). Dari total perkara yang diputuskan, 26 permohonan dikabulkan, 9 ditolak, dan 5 tidak diterima. Keputusan ini mencakup instruksi untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 24 daerah, serta perbaikan prosedural di dua wilayah lainnya.

Pemungutan Suara Ulang Diatur di 24 Daerah

Kebijakan baru ini memerlukan pelaksanaan ulang pemungutan suara di sejumlah daerah sebagai respons terhadap temuan-temuan MK. Langkah ini bertujuan untuk memastikan keadilan dan transparansi dalam proses pemilihan kepala daerah. Daerah-daerah yang terkena dampak akan mengalami proses pemilihan kembali sesuai dengan petunjuk hukum yang berlaku.

Dalam rangka mendukung integritas pemilihan, MK telah memberikan arahan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melaksanakan PSU di 24 wilayah. Ini termasuk Kabupaten Pasaman, Mahakam Ulu, Boven Digoel, Barito Utara, Tasikmalaya, dan Magetan. Langkah-langkah ini diambil setelah evaluasi mendalam terhadap klaim para pemohon. Proses PSU akan dilakukan secara ketat sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh MK, memastikan bahwa hasil akhir lebih akurat dan adil.

Perbaikan Prosedural di Dua Wilayah Lainnya

Selain PSU, ada dua daerah yang menerima instruksi khusus dari MK untuk melakukan perbaikan administratif. Instruksi ini mencakup rekapitulasi ulang hasil pemilihan dan perbaikan dokumen resmi. Tujuannya adalah untuk memperbaiki kesalahan prosedural yang dapat mempengaruhi keabsahan hasil pemilihan.

Di Kabupaten Puncak Jaya, MK memerintahkan KPU untuk melakukan rekapitulasi ulang hasil perolehan suara. Sedangkan di Kabupaten Jayapura, MK meminta perbaikan penulisan Keputusan KPU tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Langkah-langkah ini dirancang untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem pemilihan dan memastikan bahwa semua prosedur telah dijalankan dengan benar. Dengan demikian, kedua daerah tersebut akan mengalami pembaruan administratif tanpa harus menjalani PSU.

More Stories
see more