Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan penting terkait perselisihan hasil Pilkada 2024 di Kabupaten Magetan. Putusan ini menyoroti kebutuhan untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) tertentu. Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa KPU Kabupaten Magetan harus melaksanakan PSU di TPS 001 Desa Kinandang, TPS 004 Desa Kinandang, TPS 001 Desa Nguri, dan TPS 009 Desa Selotinatah. Hal ini dilakukan berdasarkan temuan ketidaksesuaian dalam pencatatan kehadiran pemilih dan potensi pelanggaran administrasi yang dapat merusak integritas proses pemilihan.
Pemungutan suara ulang akan dilakukan dengan melibatkan semua pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan, sama seperti pada hari pemilihan sebelumnya. Proses PSU ini harus dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan harus diselesaikan dalam waktu paling lama 30 hari sejak pengumuman putusan. Hasil dari PSU kemudian akan digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan oleh MK, dan akan ditetapkan sebagai hasil akhir tanpa perlu melapor kembali kepada Mahkamah.
Putusan ini menunjukkan komitmen MK untuk memastikan bahwa setiap suara pemilih dihitung dengan tepat dan jujur. Langkah-langkah yang diambil oleh MK bertujuan untuk menjaga prinsip keadilan dan transparansi dalam proses demokrasi. Dengan adanya PSU, harapannya adalah untuk menciptakan pemilihan yang lebih adil dan terpercaya, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemilihan umum.