Berita
Putusan MK: Pemungutan Suara Ulang di Gorontalo Utara Tanpa Ridwan Yasin
2025-02-25

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa pemilihan bupati di Kabupaten Gorontalo Utara harus diulang dalam jangka waktu 60 hari. Keputusan ini diambil setelah ditemukan bahwa salah satu calon bupati, Ridwan Yasin, masih berstatus terpidana. Mahkamah mendiskualifikasi Ridwan Yasin dari kontestasi pilbup 2024, dan memerintahkan KPU setempat untuk melakukan pemungutan suara ulang tanpa melibatkan dirinya.

Detail Putusan MK Mengenai Pemilu Ulang di Gorontalo Utara

Pada Senin, 24 Februari 2025, di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan yang mengejutkan. Dalam sidang yang dipimpinnya bersama delapan hakim konstitusi lainnya, MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Utara untuk mengadakan pemungutan suara ulang (PSU) dalam batas waktu 60 hari sejak pengucapan putusan. Ini dilakukan karena calon bupati, Ridwan Yasin, masih memiliki status sebagai terpidana pada saat mendaftar sebagai calon bupati.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa Ridwan Yasin belum menyelesaikan masa percobaan selama satu tahun, yang baru akan berakhir pada 25 April 2025. Sebagai hasilnya, Ridwan Yasin tidak memenuhi syarat untuk menjadi calon bupati dan harus didiskualifikasi. Hal ini juga berdampak pada pasangan calonnya, Muksin Badar, meskipun Muksin memenuhi syarat, namun keduanya merupakan pasangan calon yang tak terpisahkan. Oleh karena itu, perolehan suara pasangan calon nomor urut 3 dinyatakan batal demi hukum. Implikasi hukum ini juga mempengaruhi perolehan suara pasangan calon lainnya.

Proses pemungutan suara ulang akan didasarkan pada daftar pemilih tetap, daftar pemilih pindahan, dan daftar pemilih tambahan yang sama dengan pemilihan sebelumnya pada 27 November 2024. Langkah ini bertujuan untuk memastikan integritas dan keadilan dalam proses pemilihan bupati dan wakil bupati Gorontalo Utara.

Dari perspektif seorang jurnalis, putusan ini menunjukkan pentingnya kepatuhan terhadap hukum dan regulasi dalam proses demokrasi. Diskualifikasi Ridwan Yasin menegaskan bahwa tidak ada pengecualian bagi mereka yang tidak memenuhi syarat pencalonan. Ini juga memberikan peluang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pemilihan yang lebih adil dan transparan. Selain itu, putusan ini menggarisbawahi pentingnya verifikasi yang ketat terhadap status hukum para calon sebelum pemilihan dimulai.

More Stories
see more