Berita
Keterlibatan Asisten dalam Kasus Nikita Mirzani Membesar
2025-02-20

Pengembangan kasus hukum yang melibatkan artis terkenal semakin rumit setelah seorang asisten ikut ditetapkan sebagai tersangka. Kedua individu ini dituduh melakukan pemerasan dan pengancaman, dengan kerugian finansial yang signifikan. Pihak berwenang telah mengumpulkan bukti yang cukup untuk menetapkan status tersangka mereka. Selain itu, kuasa hukum kedua pihak meminta penundaan pemeriksaan karena alasan pekerjaan.

Penetapan Status Tersangka Berdasarkan Bukti Kuat

Polda Metro Jaya telah menetapkan dua individu sebagai tersangka dalam kasus yang mencuat akhir-akhir ini. Penetapan ini didasarkan pada bukti yang dikumpulkan oleh penyidik, yang menunjukkan keterlibatan mereka dalam tindakan ilegal. Dalam perkembangan terbaru, asisten dari artis tersebut juga turut diseret ke dalam kasus tersebut. Keputusan ini diambil setelah penyidik mendapatkan informasi yang cukup untuk menegaskan peran masing-masing.

Berdasarkan keterangan resmi dari Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, kedua individu tersebut telah secara resmi ditetapkan sebagai tersangka. Proses ini dilakukan setelah tim penyidik mengantongi bukti yang cukup dan hasil gelar perkara yang mendalam. Menurut Ade, langkah ini merupakan bagian dari upaya hukum untuk menjaga keadilan dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terkait. “Kami telah memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelasnya.

Penundaan Pemeriksaan atas Permintaan Kuasa Hukum

Saat ini, pemeriksaan kedua tersangka sedang mengalami penundaan. Kuasa hukum mereka telah mengajukan permohonan tertulis kepada pihak kepolisian untuk menunda proses pemeriksaan. Alasan yang disampaikan adalah adanya urusan pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan. Meskipun demikian, pihak kepolisian tetap memantau perkembangan situasi dan siap melanjutkan proses ketika waktu yang tepat tiba.

Pihak kepolisian telah menerima surat penundaan pemeriksaan dari kuasa hukum kedua tersangka pada tanggal 19 Februari 2025. Alasan utama penundaan ini adalah adanya keperluan pekerjaan yang sangat penting dan tidak bisa diwakilkan. Menurut keterangan resmi, pekerjaan tersebut memiliki urgensi tinggi dan tidak dapat ditinggalkan. Meski demikian, penyidik tetap berkomitmen untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan lancar dan transparan. “Kami akan tetap memantau perkembangan situasi dan siap melanjutkan proses ketika waktu yang tepat tiba,” ujar Ade.

More Stories
see more