Dalam perkembangan terbaru, kuasa hukum Harvey Moeis, Andi Ahmad Nur Darwin, membantah laporan yang menyatakan bahwa pihaknya telah mengajukan kasasi atas putusan banding yang memperberat hukuman kliennya. Menurut Ahmad Nur, tim hukum belum menerima mandat dari Harvey untuk melanjutkan langkah hukum tersebut. Selain itu, mereka juga belum mendapatkan salinan resmi putusan Pengadilan Tinggi Jakarta. Situasi ini menimbulkan kebingungan di kalangan publik dan media, yang perlu dipertimbangkan dengan hati-hati.
Pada hari Senin, 17 Februari 2025, Andi Ahmad Nur Darwin, selaku kuasa hukum Harvey Moeis, mengeluarkan pernyataan resmi menyanggah berita tentang pengajuan kasasi. Ahmad Nur menjelaskan bahwa hingga saat ini, pihaknya belum menerima mandat dari klien untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Dia juga menekankan bahwa tim hukum belum mendapatkan salinan resmi putusan banding dari Pengadilan Tinggi Jakarta.
Ahmad Nur menegaskan bahwa setelah menerima salinan putusan, tim hukum akan melakukan analisis mendalam atas pertimbangan hakim dalam putusan tersebut. Barulah setelah itu, mereka akan berdiskusi dengan klien untuk menentukan langkah hukum yang tepat. Ahmad juga memastikan bahwa sikap ini berlaku bagi semua terdakwa lainnya, termasuk Helena Lim, Suparta, Reza Andriansyah, dan Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta telah memperberat hukuman Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara karena dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi timah. Putusan ini lebih berat dibandingkan vonis sebelumnya yang hanya 6,5 tahun penjara. Hakim juga membebankan denda sebesar Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan serta uang pengganti Rp420 miliar dengan subsider 10 tahun penjara.
Ahmad Nur berharap agar publik tidak terpengaruh oleh kabar yang belum pasti dan meminta media untuk berhati-hati dalam menyebarkan informasi yang belum diverifikasi.
Dari perspektif seorang jurnalis, klarifikasi ini sangat penting untuk menghindari kesalahpahaman dan menjamin akurasi informasi yang disampaikan kepada publik. Kehati-hatian dalam menyampaikan berita, terutama yang berkaitan dengan proses hukum, sangat diperlukan untuk menjaga integritas sistem peradilan dan meminimalisir dampak negatif pada pihak-pihak yang terlibat.