Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan bahwa hingga saat ini, pihaknya belum membutuhkan keterangan dari mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, terkait kasus yang melibatkan Hasto Kristiyanto. Meskipun nama Firli pernah disebut untuk diperiksa, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan bahwa penyidik belum memiliki kebutuhan untuk memanggilnya. Hal ini berbeda dengan eks penyidik KPK, Ronald Paul Sinyal, yang telah dimintai keterangan dan mengungkapkan adanya upaya penghalangan dalam beberapa operasi penyidikan, termasuk rencana penggeledahan di Kantor DPP PDIP.
Pada hari Jumat, 21 Februari 2025, di Gedung Merah Putih KPK, Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa hingga kini, penyidik belum memerlukan keterangan dari mantan pimpinan KPK, Firli Bahuri, dalam penanganan kasus Hasto Kristiyanto. "Untuk sampai dengan saat ini, penyidik belum membutuhkan pemeriksaan-pemeriksaan terhadap pimpinan yang lama, khususnya FB," kata Setyo. Menurutnya, informasi tentang kebutuhan pemanggilan Firli belum ada hingga hari itu.
Sementara itu, sebelumnya, eks penyidik KPK Ronald Paul Sinyal memberikan keterangan usai dipanggil oleh KPK pada 8 Januari 2025. Ronald mengungkapkan bahwa ketika dirinya masih menjadi bagian dari tim penyidik kasus Harun Masiku, ada indikasi penghalangan dari mantan Ketua KPK Firli Bahuri dalam beberapa operasi penyidikan. "Setiap kali saya melakukan penggeledahan atau juga melakukan pemeriksaan, selalu ada instruksi untuk menunda karena situasi sedang panas," ungkap Ronald. Ia juga menambahkan bahwa rencana penggeledahan di Kantor DPP PDIP sempat dihalangi oleh Firli.
Ronald menilai bahwa KPK harus memanggil Firli Bahuri untuk mendalami dugaan penghalangan tersebut. "Seharusnya yang dipanggil bukan hanya saya, tapi juga Firli Bahuri," tegas Ronald. Namun, hingga kini, KPK belum merespons permintaan tersebut.
Berdasarkan informasi yang tersedia, Ronald merupakan mantan penyidik KPK yang menangani kasus Harun Masiku. Dia kemudian diberhentikan dari jabatannya karena dinilai tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Dalam perspektif jurnalis, kasus ini menunjukkan kompleksitas dalam penegakan hukum anti-korupsi. Meski KPK belum memanggil Firli Bahuri, informasi dari Ronald menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penyidikan. Publik berhak mendapatkan informasi yang lengkap dan objektif agar dapat menilai sendiri efektivitas penegakan hukum di lembaga antirasuah ini.