Pada hari Rabu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelesaikan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto. Ini merupakan pertama kalinya Hasto diperiksa setelah ditahan dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR. Dalam sesi pemeriksaan tersebut, Hasto mengaku telah menjawab 52 pertanyaan dari tim penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka Donny Tri Istiqomah. Meskipun tidak ada informasi baru yang disampaikan, Hasto tetap berkomitmen untuk mematuhi proses hukum dengan penuh kedisiplinan.
Pada tanggal 26 Februari 2025, di Gedung Merah Putih KPK, Hasto Kristiyanto menjalani pemeriksaan selama sekitar satu setengah jam sebagai saksi dalam kasus suap PAW anggota DPR. Menurut penjelasannya, ia menerima 52 pertanyaan dari tim penyidik KPK yang berkaitan dengan keterangan-keterangan sebelumnya. "Semua pertanyaan adalah ulangan dari keterangan-keterangan yang sudah ada," ujar Hasto. Ia menekankan bahwa tidak ada informasi baru yang disampaikan dalam pemeriksaan ini.
Hasto juga menyatakan bahwa ia akan terus mengikuti proses hukum dengan baik dan disiplin sebagai warga negara yang taat hukum. Sebelumnya, pada 20 Februari 2025, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengumumkan penahanan Hasto selama 20 hari, mulai dari 20 Februari hingga 11 Maret 2025, di Cabang Rumah Tahanan Negara Jakarta Timur. Selama penyelidikan, KPK telah mengumpulkan bukti melalui pemeriksaan lebih dari 53 saksi dan enam ahli, serta melakukan penggeledahan di beberapa lokasi penting.
Dari perspektif jurnalis, kasus ini menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi di tingkat tertinggi. Meskipun Hasto tidak memberikan informasi baru, proses hukum yang transparan dan sistematis menegaskan bahwa setiap individu harus bertanggung jawab atas tindakannya. Hal ini juga mengingatkan kita bahwa keadilan harus diprioritaskan, dan tidak ada yang di atas hukum.