Seminar bertajuk "Telaah Kritis RUU KUHAP" yang diselenggarakan oleh Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) membahas perluasan peran Polri dalam proses penyidikan. Para ahli hukum menekankan pentingnya memperkuat kewenangan Polri sesuai dengan sarana dan prasarana yang dimilikinya. Selain itu, seminar ini juga mengkritisi beberapa pasal dalam RUU KUHAP yang memerlukan penyesuaian untuk mendukung sistem hukum yang lebih efektif.
Para praktisi hukum menyatakan bahwa Korps Bhayangkara memiliki keunggulan dalam hal fasilitas dan pengalaman, sehingga perannya dalam penyidikan harus diperluas. Seminar ini menyoroti perlunya pembaruan pada RUU KUHAP agar kewenangan Polri dapat dipertegas dan diperkuat. Hal ini bertujuan untuk menciptakan sistem hukum yang lebih terpadu dan efisien.
Adi Mansar, seorang praktisi hukum dari UMSU, menjelaskan bahwa Polri adalah lembaga satu-satunya yang memiliki sumber daya lengkap untuk mendukung proses penyidikan. Dalam RUU KUHAP yang baru, perlu ada penjelasan yang jelas tentang porsi dan tugas masing-masing penegak hukum. Misalnya, pasal-pasal yang berkaitan dengan batas usia anak, bantuan hukum, dan upaya masyarakat mengontrol aparat penegak hukum dalam pra peradilan perlu dikritisi dan disempurnakan. Selain itu, kewenangan penyidikan oleh Kejaksaan harus dipertimbangkan ulang, dengan fokus pada penguatan peran Polri sebagai lembaga utama dalam penegakan hukum.
Mahmud Mulyadi, seorang pakar hukum, menyoroti pentingnya adaptasi konsep hukum dengan kondisi lokal. Dia menekankan bahwa asas dominus litis yang telah diterapkan di negara lain belum tentu cocok untuk Indonesia. Pengambilalihan penyidikan oleh Jaksa tidak selalu menjadi solusi yang tepat, karena bisa menimbulkan disharmoni antara lembaga penegak hukum.
Mulyadi berpendapat bahwa kepolisian dan kejaksaan harus bekerja secara harmonis dan terpadu. Dominasi satu pihak atas yang lain dapat mengganggu efektivitas sistem hukum. Dia menyarankan bahwa jika kewenangan penyidikan juga dilakukan oleh Jaksa, maka perlu ada mekanisme yang jelas untuk menghindari konflik kepentingan. Selain itu, dia menekankan pentingnya menyesuaikan konsep hukum dengan kondisi lokal agar dapat berfungsi dengan baik di Indonesia. Dengan demikian, seminar ini memberikan wawasan penting bagi reformasi sistem hukum yang lebih efektif dan adil.