Pada Senin, 24 Februari 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri, bebas mendatangi kantor mereka. Hal ini terjadi setelah penahanan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, pada Kamis, 20 Februari 2025. Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, menegaskan bahwa tidak ada larangan bagi Megawati untuk berkunjung. Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail, memilih untuk tidak berkomentar tentang rencana kedatangan Megawati.
KPK telah memberikan izin kepada Megawati Soekarnoputri untuk mengunjungi Gedung Merah Putih. Ini diumumkan oleh Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, yang menegaskan bahwa kunjungan tersebut merupakan hak pribadi dan tidak dilarang. Meskipun demikian, Ibnu enggan memberikan komentar lebih lanjut tentang rencana tersebut. Menurutnya, semua pihak berhak untuk mengunjungi kantor KPK tanpa adanya batasan tertentu.
Dalam situasi ini, sikap KPK sangat penting dalam menjaga hubungan antara lembaga anti-korupsi dan partai politik. Dengan memberikan izin tersebut, KPK menunjukkan sikap transparansi dan keterbukaan. Meskipun tidak ada pernyataan resmi dari Megawati tentang rencana kunjungannya, sikap KPK yang terbuka dapat membantu meredam spekulasi publik. Selain itu, hal ini juga menunjukkan bahwa KPK tetap berkomitmen pada prinsip-prinsip hukum dan etika dalam proses penyelidikan kasus korupsi.
Megawati Soekarnoputri, sebagai Ketua Umum PDIP, telah menyatakan niatnya untuk mengunjungi KPK jika Sekretaris Jenderal partainya, Hasto Kristiyanto, ditahan. Sikap ini didasari oleh rasa tanggung jawabnya terhadap anggota partai. Megawati merasa bahwa dia harus bertanggung jawab atas tindakan anak buahnya, termasuk Hasto Kristiyanto. Pernyataan ini disampaikan pada peluncuran buku "Pilpres 2024 Antara Hukum, Etika, dan Pertimbangan Psikologis" di Jakarta.
Sikap Megawati mencerminkan integritas dan dedikasinya sebagai pemimpin partai. Dia menegaskan bahwa sebagai Ketua Umum, dia memiliki kewajiban untuk mendukung anggotanya, bahkan dalam situasi yang sulit. Meskipun kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail, enggan berkomentar tentang rencana tersebut, sikap Megawati tetap menjadi sorotan publik. Hal ini menunjukkan bahwa pemimpin partai politik tidak hanya bertanggung jawab atas keberhasilan partai, tetapi juga harus siap menghadapi tantangan hukum yang mungkin dihadapi oleh anggota partai.